Bisa Sambil Rebahan dan Ngopi di Rumah, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat HP Ikuti Caranya

Ahmad Ridho - Jumat, 28 April 2023 | 09:10 WIB
Otofemale.grid.id
Bayar pajak motor makin mudah bisa dari rumah cukup modal HP semuanya beres.

- Buka Aplikasi SIGNAL dan "Lanjut Keberanda"

- Pada halaman beranda, klik "Masuk/Daftar"
- Masukkan nomor HP dan kata sandi

3. Cara mendaftarkan kendaraan milik sendiri

Pilih menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor".

Pilih kendaraan atas nama sendiri.

Masukan "Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)".

Masukan 5 digit terakhir nomor rangka.

4. Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain

- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Motor 2023, Ketahui Daerah yang Gratiskan PKB dan BBNKB

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular