Motor Nekat Lewat Trotoar, Ingat Denda Masuk Sel dan SIM Bisa Kena Tilang

Yuka Samudera - Jumat, 26 Mei 2023 | 15:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Mengendarai motor nekat lewat trotoar, ingat denda masuk sel dan SIM bakal kena tilang menghantui!

MOTOR Plus-Online.com - Awas motor jangan nekat naik dan lewat trotoar, ingat denda masuk penjara dan SIM bisa kena tilang polisi!

Sesekali masih sering ditemukan pengguna motor yang nekat lewat trotoar atau bahkan parkir di trotoar.

Padahal sudah jelas, trotoar difungsikan untuk para pedestrian atau para pejalan kaki.

Banyak polemik dan kasus viral para pejalan kaki yang protes atas kelakuan para oknum pengendara motor yang nekat lewat trotoar.

Nah untuk bikers atau brother MOTOR Plus jangan sesekali mencoba atau bahkan melintas lewat trotoar.

Apalagi jika terjebak kemacetan atau antrean lampu lalu lintas yang mengular, jangan sesekali merampas hak para pejalan kaki.

Sebagai informasi, kelakuan buruk ini jelas melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut tertulis pada pasal 106 ayat dua (2) pada UU LLAJ.

Baca Juga: Video Motor Honda BeAT Lewat Trotoar Dihadang Skateboarder, Warganet Langsung Dukung

Tertulis setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Sedangkan hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi;

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular