8 Provinsi Kasih Pemutihan 2023 Denda Pajak Diampuni Gak Jadi Motor Bodong

Yuka Samudera - Kamis, 1 Juni 2023 | 06:45 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK, BPKB, dan KTP. 8 provinsi menggelar pemutihan pajak 2023, yuk buruan urus!

Pemprov memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.

Berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

  • Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023
  • Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

4. Lampung

Pemprov Lampung turut berikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

  • Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
  • Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
  • Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Namun besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pemutihan 2023 di Sumut Digelar, Bebas Denda Pajak dan Ada Keuntungan Lain

Ada pula program pembebasan BBNKB dengan syarat:

  • Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
  • Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

5. Riau

Instagram @samsatpekanbarukota
Lekas ke Samsat terdekat karena pemutihan pajak motor 2023 di Riau tinggal 7 hari lagi berakhir.

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular