Ini Merek Oli Yang Banyak Dipalsukan Setelah Penangkapan Bareskrim Polri, Untung Puluhan Miliar Rupiah

Ardhana Adwitiya - Kamis, 8 Juni 2023 | 20:55 WIB
Dok. MOTOR Plus-online
Ilustrasi oli palsu.

Kemudian ada 35.730 botol oli mesin motor berbagai merek siap edar, 1.203 botol oli mesin mobil berbagai merk siap edar, 397.389 botol oli motor berbagai merek dalam kondisi kosong, dan 284.350 botol oli mobil berbagai merek dalam bentuk kosong.

Selain itu, ada 2.500 kardus bertulisan kemasan oli ternama, 50 drum oli belum dicampur pewarna, enam drum sisa oli, dan 47 drum penyimpanan oli.

Terdapat juga 27 alat cetak berbagai jenis untuk proses pembuatan kemasan, 150 roll stiker untuk label kemasan, 10 karung bijih plastik, dua karung polimaster, serta dua mobil untuk mengangkut hasil produksi.

Dalam konferensi pers, polisi juga menjejerkan beragam merek oli motor yang dipalsukan.

Dok. Divisi Humas Polri
Berjejer botol oli yang dipalsukan dari merek terkenal seperti MPX, Yamalube, dan Mesran.

Terlihat oli yang dipalsukan adalah merek terkenal seperti MPX, Yamalube, Mesran dan Ecstar.

Hersadwi Rusdiyono juga mengatakan, dalam satu bulan pemalsuan oli itu pelaku meraih keuntungan hingga puluhan miliar Rupiah.

"Kelompok ini telah beroperasi selama 3 tahun dari 2020, dengan total omzet sekitar Rp 20 miliar per bulannya," tambah dia.

Baca Juga: Oli Seumur Hidup Tidak Perlu Ganti Mereknya Terkenal di Indonesia Fungsinya Sekaligus Pendingin Lho

Kelima tersangka pun dijerat empat pasal, yaitu Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis.

Kemudian, Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b UU No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian.

Lalu Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 tentang persaingan curang dagang.

Para tersangka dijerat keempat pasal tersebut, sesuai modus mereka yaitu memproduksi oli tanpa melalui proses uji laboratorium.

Serta mengedarkan oli palsu yang diproduksi di kesembilan gudang tersebut melalui jaringan distribusi ke toko-toko di berbagai daerah di Indonesia.

"Adanya pemalsuan oli dari berbagai merek ini tentunya merugikan pemilik merek dagang resmi, serta merugikan konsumen," ucap Hersadwi.

"Karena penggunakan oli palsu dalam jangka panjang akan berdampak pada kerusakan terhadap kendaraan konsumen, terutama pada mesin kendaraan," pungkasnya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular