3 Kasus Viral Kecelakaan Motor, Mahasiswa UI Tewas Terlindas Mobil Pensiunan Polri Malah Jadi Tersangka

Ahmad Ridho - Minggu, 18 Juni 2023 | 16:00 WIB
Kolase MOTOR Plus-online
3 kasus kecelakaan brutal pemotor, pengendara Honda PCX dan Yamaha XMAX tewas ditabrak mobil, mahasiswa UI malah jadi tersangka setelah terlindas Pajero Sport milik pensiunan polri.

Unit Laka Satlantas Wilayah Kota Jakarta Utara langsung menangani kasus kecelakaan tersebut.

"Kami akan mengusut peristiwa kecelakaan ini sesuai dengan SOP yang berlaku, dan akan mengikuti semua keputusan kedua belah pihak keluarga, agar kasus ini selesai seadil-adilnya secara transparan", jelas Kasat Kompol Edy.

3. Mahasiswa UI tewas terlindas Pajero Sport pensiunan polisi malah jadi tersangka

Kasus kecelakaan pemotor mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tapi jadi tersangka.

Kasus kecelakaan ini sudah terjadi pada bulan Oktober 2022 lalu.

Namun jadi kejanggalan di mata publik setelah pihak kepolisian justru menetapkan korban kecelakaan yang sudah tewas sebagai tersangka.

Korban kecelakaan tewas itu merupakan seorang mahasiswa UI yang bernama Muhammad Hasya Attalah Syahputra.

Ia tertabrak mobil yang dikendarai oleh seorang pensiunan polisi yang bernama AKBP (Purn) Eko Setia BW.

Kolase dok pribadi/Kompas.com
Seorang mahasiswa UI Muhammad Hasya Attalah Syahputra malah jadi tersangka setelah tewas terlindas mobil pensiunan polri.

Publik ramai mencurigai kasus kecelakaan ini lantaran status tersangka korban kecelakaan lantaran ada pensiunan polisi yang terlibat.

Sampai akhirnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran membentuk tim khusus menyelidiki kasus kecelakaan ini.

Kecurigaan publik terhadap kasus kecelakaan ini menarik perhatian Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Pihaknya pun langsung menginstruksikan jajaran Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas kasut tersebut.

Sementara itu, keluarga korban yang sedari awal tidak terima terkait dengan keputusan polisi yang menetapkan Hasya sebagai tersangka.

Pihak keluarga pun meminta agar ada prosedur hukum yang transparan.

Melalui kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, mengatakan prosedur hukum transparan itu bertujuan agar keluarga bisa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Kondisi Pemotor Honda PCX yang Dilindas Mobil di Cakung, Patah Tulang Iga Tembus ke Paru-paru

"Keluarga ingin menuntut keadilan agar bisa diproses di pengadilan, agar bisa diketahui bagaimana hukuman yang akan diterapkan. Biarkan itu menjadi ranah pengadilan," ujar Rian dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/2/2023).

Rian menyebut, permintaan itu karena keluarga menganggap penetapan Hasya sebagai tersangka dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia mempertanyakan mengapa Hasya yang sudah meninggal dunia justru ditetapkan sebagai tersangka.

"Tujuan dari keluarga korban untuk mengusut tuntas agar bisa diadili di pengadilan, namun yang membingungkan adalah, jangankan bisa diadili, kasus ini disetop. Lebih menyakitkannya adalah, ketika disetop dengan alasan korban sudah menjadi tersangka dan sudah meninggal dunia," ujar Rian.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular