Sertifikat Jadi Syarat Bikin SIM Baru Bikin Kaget, Aturannya Sudah Ada dari Tahun 2009

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Juni 2023 | 15:25 WIB
Kompasiana/ MOTOR Plus-online
Sertifikat mengemudi jadi syarat pembuatan SIM baru, jika tidak punya bisa ditolak polisi.

MOTOR Plus-online.com - Bikin SIM baru makin sulit karena pemohon harus menyertakan sertifikat.

Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki pemotor maupun pengemudi mobil.

Syarat bikin SIM baru sekarang berbeda dari sebelumnya.

Pemohon SIM harus sudah berusia 17 tahun dan memiliki KTP, tapi sekarang ada tambahan harus punya sertifikat.

Sertifikat harus dibawa saat membuat SIM baru.

Sertifikat mengemudi sebagai tanda pemohon SIM sudah mahir berkendara dan paham rambu lalu lintas.

Sebelumnya aturan yang mewajibkan harus punya sertifikat untuk pembuatan SIM baru bikin kaget.

Ternyata aturannya sudah ada dari tahun 2009 silam.

"Aturannya sudah lama, dari tahun 2009 lalu. Untuk lebih jelasnya bisa dicek Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat 3," buka Joel D Mastana, Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat, kepada MOTOR Plus-online, Selasa (20/6/2023).

Di dalam Pasal 77 ayat 3 memang sudah dijelaskan aturan calon pemohon SIM baru harus memiliki sertifikat.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular