Sertifikat Mengemudi Syarat Bikin SIM Ada Masa Berlakunya, Perpanjang SIM Tidak Perlu Sertifikat

Ahmad Ridho - Rabu, 21 Juni 2023 | 19:45 WIB
tribratanews.jateng.polri.go.id
Ilustrasi, bikin SIM baru harus punya sertifikat mengemudi tapi perpanjangan SIM tidak perlu punya sertifikat.

Mereka memiliki instruktur mengemudi dan para pelajarnya bakal diberikan ijazah resmi bila sudah lulus.

"Resminya itu dia perusahaannya resmi, kemudian juga para pengujinya harus punya sertifikat ijazah mengemudi yang dikeluarkan oleh, para penguji ya, para instruktur-instrukturnya harus memang memiliki pendidikan," jelasnya.

Sekolah mengemudi terakreditasi sendiri, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan di dalamnya, setiap sekolah mengemudi harus mendapatkan izin dari Kepala Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kantor Departemen Tenaga Kerja, dengan rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Perhubungan dan Kepala Kepolisian Daerah.

Sementara untuk materi pembelajaran sekolah mengemudi yang berhak mengeluarkan sertifikat SIM A juga harus memenuhi kurikulum yang ditentukan.

Kurikulum itu meliputi teori seperti pendidikan Pancasila, peraturan dan undang-undang lalu lintas, serta pengetahuan praktis mengenai kendaraan, etika di jalan dan kecelakaan lalu lintas.

Untuk pembelajaran praktik, harus memenuhi praktek mengemudi di lapangan, praktik mengemudikan kendaraan di jalan raya dan praktik perawatan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Sertifikat Jadi Syarat Bikin SIM Baru Bikin Kaget, Aturannya Sudah Ada dari Tahun 2009

Secara keseluruhan, waktu pembelajaran keduanya minimal 80 jam dan maksimal 100 jam dengan pembagian 40 persen teori dan 60 persen praktik.

Perlu diingat juga, masa berlaku sertifikat mengemudi untuk membuat SIM paling lama 6 bulan sejak diterbitkan.

"Kalau perpanjangan tidak, yang baru. Pada saat baru (membuat SIM), harus sekolah dulu. Orang mau pintar kan harus belajar dulu," kata Yusri.

Selalu cek sertifikat mengemudi kalian, karena masa berlakunya cuma 6 bulan.

https://nasional.kompas.com/read/2023/06/21/08093731/syarat-baru-buat-sim-wajib-punya-sertifikat-mengemudi

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular