3 Huruf Ini Bikin Pemotor Bisa Kena Operasi Patuh 2023, Cek Helm Kalian Bro

Reyhan Firdaus - Selasa, 11 Juli 2023 | 13:00 WIB
instagram.com/tmcpoldametro
Sosialisasi Operasi Patuh 2023 pada pemotor

Logo inisial SNI, ditemukan tidak hanya di helm, namun juga produk lain yang dijual resmi di Indonesia.

Penggunaan helm standar SNI, diatur UU Nomor 22 Tahun 2009, lalu diperkuat Peraturan Menteri Perindustrian.

Thomas Liem selaku Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia, mengatakan sejak 2010 para produsen helm di Indonesia menemui kesepakatan.

Yaitu meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm, dengan cara embos.

Dokumentasi GridOto
Helm Arai RX-7X Mick Doohan dengan emboss SNI

"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," jelas Thomas Liem.

Tidak hanya ditemukan di helm merek lokal seperti NHK dan KYT, logo SNI juga ada di merek impor.

Coba brother cek helm Nolan, Arai, serta helm impor dari distributor resmi, pasti ditemukan embos SNI di belakangnya.

Banyak yang menganggap mudah mendapatkan logo SNI, padahal standar pengetesannya ketat.

Soalnya persyaratan pengujian helm tertuang dalam SNI 1811-2007, akan penetapan spesifikasi teknis untuk helm pelindung yang digunakan pengendara dan penumpang motor.

Pengujiannya tidak hanya dari material, namun juga dites banting untuk simulasi kecelakaan.

"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tutur Kombes Bambang S selaku Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri.

Brother pasti paham, kalau 60 persen korban kecelakaan di Indonesia mengalami luka di kepala.

Makanya helm yang dipakai haruslah lolos standar keselamatan, untuk di Indonesia berlaku SNI.

Jadi jangan lupa kenakan helm dengan embos SNI, karena tujuannya bukan hanya aman dari Operasi Patuh, namun juga demi keselamatan.

Baca Juga: Jadi Motor Bodong Sementara Meski Bayar Pajak Kendaraan Resmi di Samsat Ternyata Ini Sebabnya

Source : Bsn.go.id
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular