Ini Pelanggaran dengan Denda Tilang Paling Besar di Operasi Patuh Jaya 2023 Bro

Uje - Rabu, 12 Juli 2023 | 12:00 WIB
Dok Otomotifnet
Para pemotor wajib tahu denda tilang terbesar operasi patuh jaya 2023

Selain itu berkendara dalam kondiis mabuk atau dalam pengaruh alkohol juga memiliki denda tilang yang besar.

Jika kalian berkendara dalam kondisi mabuk maka sesuai UU LLAJ Pasal 293 akan dikenakan dengan denda maksimal Rp 750.000.

Dilansir dari situs pusiknas.polri.go.id, berikut ini besaran denda resmi pelanggaran lalu lintas:

1. Melawan Arus

- Sesuai UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500.000.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

- Sesuai UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750.000.

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

- Sesuai UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Source : Tribunnews.com
Penulis : Uje
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular