Trek Rekor Ketua MK Baru Suhartoyo, Pimpin Sidang Gugatan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari

Ardhana Adwitiya - Kamis, 9 November 2023 | 14:00 WIB
Kolase Kompas.com dan Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi lampu motor menyala siang hari (kiri) dan Ketua MK baru Suhartoyo (kanan).

Sementara bunyi Pasal 293 ayat (2) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Pada sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 8/PUU-XVIII/2020 ini, Eliadi menyebutkan beberapa poin perbaikan permohonannya.

Di antaranya, memperkuat kedudukan hukumnya dengan menyertakan alat bukti berupa identitas mahasiswa yang juga merupakan Ketua Umum di salah satu unit kegiatan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia.

Selain itu, Para Pemohon juga menyatakan telah memiliki Surat Izin Mengemudi Golongan C.

"Dengan keberlakuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ sehingga berdampak pada kerugian yang disebabkan oleh ditilangnya Pemohon dengan ketentuan tersebut,” ujar Eliadi.

Selain Suhartoyo sebagai pemimpin, sidang juga dihadir Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Humas MK/Ifa
Mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengikuti sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Ruang Sidang MK (24/2/2020).

Lebih lanjut, Ruben menyampaikan pada Mahkamah bahwa frasa “pada siang hari” yang terdapat pada Penjelasan UU a quo memiliki rumusan yang tidak jelas.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Punya Motor Murah Honda

Sehingga ketidakseragaman pemahaman masyarakat Indoensia tentang konsep waktu siang hari tersebut memiliki beberapa pengelompokkan waktu.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular