Trek Rekor Ketua MK Baru Suhartoyo, Pimpin Sidang Gugatan Lampu Motor Wajib Nyala Siang Hari

Ardhana Adwitiya - Kamis, 9 November 2023 | 14:00 WIB
Kolase Kompas.com dan Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi lampu motor menyala siang hari (kiri) dan Ketua MK baru Suhartoyo (kanan).

MOTOR Plus-online.com - Suhartoyo resmi dipilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028.

Dengan begitu, Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatan Ketua MK.

Ia dipilih melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam rapat pleno tertutup sebagai mekanisme pertama pemilihan pimpinan MK, Kamis (9/11/2023).

"Menyepakati Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih adalah Yang Mulia Bapak Dr. Suhartoyo dan insya Allah Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dikutip dari Kompas.com, Kamis.

Dipilih sebagai Ketua MK, ternyata Suhartoyo memiliki trek rekor dengan perundang-undangan lalu lintas, khususnya untuk motor.

Mengutip mkri.id, Suhartoyo pernah memimpin sidang kedua pengujian Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sekitar tiga tahun lalu (24/2/2020).

Pengujian materi UU LLAJ merupakan tindak lanjut dari gugatan yang dilayangkan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Nasiholan Nababan.

Menurut mereka, Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Motor Murah Punya Ketua MK Anwar Usman, Kok Harganya Cuma Rp 3 Juta

Adapun bunyi Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ ialah, "Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari".

Sementara bunyi Pasal 293 ayat (2) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)".

Pada sidang perkara yang teregistrasi dengan Nomor 8/PUU-XVIII/2020 ini, Eliadi menyebutkan beberapa poin perbaikan permohonannya.

Di antaranya, memperkuat kedudukan hukumnya dengan menyertakan alat bukti berupa identitas mahasiswa yang juga merupakan Ketua Umum di salah satu unit kegiatan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia.

Selain itu, Para Pemohon juga menyatakan telah memiliki Surat Izin Mengemudi Golongan C.

"Dengan keberlakuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ sehingga berdampak pada kerugian yang disebabkan oleh ditilangnya Pemohon dengan ketentuan tersebut,” ujar Eliadi.

Selain Suhartoyo sebagai pemimpin, sidang juga dihadir Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Humas MK/Ifa
Mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengikuti sidang perbaikan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Ruang Sidang MK (24/2/2020).

Lebih lanjut, Ruben menyampaikan pada Mahkamah bahwa frasa “pada siang hari” yang terdapat pada Penjelasan UU a quo memiliki rumusan yang tidak jelas.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK, Ternyata Punya Motor Murah Honda

Sehingga ketidakseragaman pemahaman masyarakat Indoensia tentang konsep waktu siang hari tersebut memiliki beberapa pengelompokkan waktu.

Dengan demikian, para pemohon menilai hal tersebut telah merugikan hak konstitusionalnya.

Gugatan tersebut bermula dari Eliadi yang ditilang petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Jakarta Timur saat mengendarai motor dalam perjalanan menuju kampus pada Senin, 8 Juli tahun 2019 pukul 09.00 WIB.

Alasannya, Eliadi tidak menyalakan lampu utama motor yang dikendarainya sehingga dirinya disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ.

Setelah sidang beberapa kali, MK akhirnya menolak permohonan uji materi UU LLAJ yang berkaitan dengan penggunaan lampu motor di siang hari.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar Usman yang saat itu menjabat Ketua MK, (25/6/2020).

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa usulan pergantian frasa "siang hari" jadi "sepanjang hari" agar memberikan kepastian hukum kapan waktu menyalakan lampu depan kendaraan bermotor bersifat ambigu.

Menurut Mahkamah, makna "siang hari" harus dilekatkan dengan keadaan pada saat hari terang.

Mahkamah menilai bahwa tidak diperlukan pembagian pagi-siang-petang/sore untuk memaknai dua pasal tersebut.

Sementara itu, kewajiban pengendara motor harus menyalakan lampu utama pada siang hari agar dapat diantisipasi oleh pengendara lain untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Jika pagi dan petang dimaknai tidak termasuk dalam siang hari yang dimaksud oleh Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan kendaraan sepeda motor belum/tidak diwajibkan menyalakan lampu utama, kecelakaan akibat tidak dapat mengantisipasi adanya sepeda motor akan sering terjadi pada pagi dan petang," kata Suhartoyo yang saat itu masih menjabat Hakim Konstitusi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Sepakati Suhartoyo Jadi Ketua Gantikan Anwar Usman"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular