Aturan Baru Segera Berlaku Bikin Pemotor Kena Mental Namanya Langsung Dipanggil di SPBU

Ahmad Ridho - Rabu, 15 November 2023 | 17:10 WIB
Kompas.com/ Tribunnews.com
Penunggak pajak kendaraan bermotor langsung kena mental namanya diumumkan di SPBU berlaku di Lampung dan Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dia menjelaskan, kegiatan hanya bersifat pendataan dan imbauan kepada pemilik kendaraan yang masih menunggak pembayaran pajak.

"Sama seperti kegiatan sebelumnya, hanya locus-nya (tempatnya) berpindah ke SPBU. Kegiatan ini adalah pendataan dan imbauan bagi pengendara yang mati pajak," lanjutnya.

Berikut mekanisme sanksi sosial bagi penunggak PKB di Provinsi Lampung: Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.

Bagi kendaraan bermotor yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

Baca Juga: Pemilik Motor Mendadak Malu Isi Bensin di SPBU, Langsung Ketahuan Kalau Belum Bayar Pajak

Petugas akan memasang stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Mekanisme larangan beli BBM bagi penunggak pajak di Babel

Sementara itu, larangan membeli BBM subsidi bagi penunggak pajak kendaraan di Babel berdasarkan Surat Edaran Nomor 541/259 tertanggal 23 Oktober 2023.

"Rencana 10 November baru diterapkan," ujar Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora kepada dihubungi Kompas.com, Selasa (31/10/2023).

Pj Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu mengungkapkan, tercatat sedikitnya 14.000 kendaraan dengan status mati pajak.

Kendaraan yang terdiri dari roda dua, roda empat, serta roda enam itu masih beroperasi dengan menggunakan BBM subsidi dari SPBU.

Oleh karena itu, poin kelima surat edaran menyebutkan, kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi) adalah kendaraan yang telah lunas PKB.

Pelunasan pajak kendaraan bermotor itu juga perlu mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat Kepulauan Bangka Belitung yang ada di setiap kabupaten/kota.

Pemilik Fuel Card atau tanda pengguna solar bersubsidi yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir PKB berlaku pun akan dilakukan pemblokiran.

Baca Juga: Gawat Razia Kendaraan Mati Pajak digelar di SPBU Diumumkan Lewat Pengeras Suara dan Didata

Sebaliknya, bagi pengguna Fuel Card yang sudah melunasi pajak, diharuskan mendaftar kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan kartu BBM baru.

Nantinya, Pertamina Patra Niaga dapat memblokir nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, serta membuka blokir jika sudah lunas berdasarkan data dari Pemprov Babel.

"Kami mengajak melalui aplikasi MyPertamina untuk pemblokiran setidaknya 4.000 dari 14.000 kendaraan bermotor di Babel yang pajak kendaraannya mati," kata Suganda.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular