Bayar Pajak Kendaraan Tidak Bisa Diwakilkan Ketahui Dasar Hukumnya Sesuai Peraturan Kapolri Ini

Aong - Selasa, 9 Januari 2024 | 08:18 WIB
Aong Ulinnuha Motor Plus
Bayar pajak kendaraan ditolak jika bukan pemilik langsung cek dasar hukumnya

- STNK

- BPKB

- Hasil cek fisik ranmor

Baca Juga: Dibuka Setahun Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Sudah Dimulai Simak Daerah Mana Aja yang Sudah Duluan

Baca Juga: Sudah Januari 2024 Segini Biaya Perpanjang Pajak Motor 5 Tahunan, Cek Biar Tak Lupa

Dalam bayar pajak kendaraan harus pemilik KTP langsung tersebut berlaku seperti di DKI Jakarta atau Cikarang.

Jika pemilik sesuai KTP tidak bisa hadir, walau dokumen serba asli akan ditolak oleh Samsat setempat.

Namun jika terpaksa atau mendesak, bisa diwakilkan dengan syarat ada surat kuasa dari pemiik sesuai KTP.

Surat kuasa tersebut harus bermeterai agar sah dari segi hukum dan dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.

"Surat kuasa itu perlu ada materai Rp10 ribu," kata Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto kepada GridOto.com, pada Selasa (11/10/2022) lalu.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular