Knalpot Standar Racing Bukan Knalpot Brong, Tidak Bisa Asal Tilang

Didit Abdillah - Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:00 WIB
Dok Otomotifnet.
Knalpot standar racing dari Proliner Neo SR. Bukan knalpot brong, tidak bisa asal tilang.

Setiap motor bisa memiliki batas ambang kebisingannya, tergantung kubikasi mesin. 

Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi. 

dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.

Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global Economic Comission for Europe atau ECE-R-41-01.

Jika sudah di atas 250 cc, maka knalpot memang terasa bising karena ukuran pipa dan kapasitas mesinnya dari pabrikan motor pun sudah besar. 

Alhasil standar kebisingan knalpot itu berbeda-beda. 

Tidak sekadar bising bisa langsung ditilang dan semua dicap sama sebagai Knalpot Brong

Baca Juga: Awas Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Ini Aturannya

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular