Knalpot Standar Racing Bukan Knalpot Brong, Tidak Bisa Asal Tilang

Didit Abdillah - Sabtu, 20 Januari 2024 | 11:00 WIB
Dok Otomotifnet.
Knalpot standar racing dari Proliner Neo SR. Bukan knalpot brong, tidak bisa asal tilang.

MOTOR Plus-online.com - Razia knalpot brong di sejumlah daerah semakin gencar dilakukan. 

Apalagi menjelang kampanye terbuka pemilu 2024 pada (21/1/2024) kala banyak simpatisan partai yang turun meramaikan jalan.

Knalpot brong yang dinilai kebisingannya memang kerap menjadi sumber polusi suara, sehingga razia gencar dilakukan.

Dengan tujuan menyita knalpot dan pemilik motor harus mengembalikannya menggunakan knalpot standar atau bawaan pabrik.

Padahal setiap produsen knalpot memiliki tipe knalpot standar racing yang berarti ini menggunakan bentuk standar bawaan pabrik. 

Namun bisa meningkatkan performa motor cukup signifikan. 

"Kalau knalopot standar racing masih berisik dari knalpot standar pabrikan motor, ya memang salah satu ciri khas performa yang di-upgrade adalah kebisingan motor," tutur Rio Tan, Manager Racing Product PT. Enwan Multi Partindo sebagai produsen knalpot Proliner

"Tapi batas desibel suara yang dihasilkan sudah sesuai dengan batas yang ditetapkan pemerintah, jadi seharusnya masih aman," lanjutnya kala dihubungi Motor Plus. 

"Dari jalur pipa, sekat-sekat, lebar silencer, sudah kita ukur agar bisa meningkatkan performa motor, tetapi suaranya masih 'ramah' di telinga," Rio Tan menambahkan. 

Baca Juga: Ketua Asosiasi Knalpot Seluruh Indonesia Minta Polisi Jangan Samakan Knalpot Aftermarket dengan Brong

Setiap motor bisa memiliki batas ambang kebisingannya, tergantung kubikasi mesin. 

Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56 tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan bermotor yang sedang diproduksi. 

dinyatakan bahwa untuk motor berkubikasi kurang dari 80 cc, maksimal bisingnya 77 dB, kubikasi 80 cc – 175 cc, maksimal bisingnya 80 dB.

Sementara untuk motor di atas 175 cc, maksimal bisingnya 83 dB. Ketentuan ini mengacu pada ini mengacu standar global Economic Comission for Europe atau ECE-R-41-01.

Jika sudah di atas 250 cc, maka knalpot memang terasa bising karena ukuran pipa dan kapasitas mesinnya dari pabrikan motor pun sudah besar. 

Alhasil standar kebisingan knalpot itu berbeda-beda. 

Tidak sekadar bising bisa langsung ditilang dan semua dicap sama sebagai Knalpot Brong. 

Baca Juga: Awas Modifikasi Motor Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Ini Aturannya

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular