Buruan Bayar Pajak Motor Honda Vario 125, Perpanjang STNK Anti Ribet Begini Caranya

Galih Setiadi - Kamis, 25 Januari 2024 | 19:05 WIB
Kolase AHM/Kompas.com
Foto ilustrasi Honda Vario 125 (kiri) dan STNK BPKB sebagai syarat bayar pajak motor hingga perpanjang STNK.

Untuk perpanjang STNK tahunan, diperlukan beberapa dokumen seperti:

  1. KTP asli tertera di STNK dan BPKB
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. BPKB asli dan fotokopi (BPKB)
  4. Surat kuasa apabila diwakilkan
  5. Untuk kendaraan milik perusahaan makan wajib melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan
  6. Sejumlah uang pajak yang harus dibayarkan

Kalau sudah, tinggal ke Samsat dan perpanjang STNK dengan cara:

  1. Datangi kantor Samsat daerah terdekat di domisili
  2. Mengisi formulir perpanjang STNK
  3. Memasukkan formulir serta persyaratan STNK tahunan ke loket pendaftaran
  4. Membayar Pajak Kendaraan di loket pembayaran
  5. Menerima STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru

Kalau untuk perpanjang STNK lima tahunan, dokumen yang harus dipersiapkan adalah:

  1. STNK asli
  2. BPKB asli dan fotokopi
  3. KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK dan BPKB
  4. Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin)
  5. Uang untuk membayar pajak kendaraan

Buat biaya perpanjang STNK lima tahunan motor atau mobil, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 76 tahun 2020 terkait jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dan berlaku untuk seluruh Kepolisian Negara Republik Indonesia:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000

Nah, brother yang belum bayar pajak motor, jangan sampai telat apalagi lupa mengurusnya ya.


Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Resmi Perpanjang STNK Tahunan dan Lima Tahunan"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular