Cara Perpanjang SIM yang Habis Masa Berlakunya Pas Libur Lebaran 2024, Cepat Urus

Galih Setiadi - Rabu, 17 April 2024 | 13:00 WIB
TribunLampung.com
Foto ilustasi. Yuk perpanjang SIM terutama yang masa berlakunya sudah habis pas libur lebaran 2024.

Salah satu cara membuat masa berlaku SIM tetap aktif, bisa ke Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling.

Dokumen yang diperlukan seperti SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan pihak Satpas.

Berikut cara perpanjang SIM:

  • Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat di wilayah domisili
  • Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
  • Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM.
  • Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM
  • Lakukan perekaman sidik jari dan foto
  • Tunggu hingga petugas memberikan SIM.
  • Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Untuk tarif perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Tarif SIM C seperti motor dikenakan Rp 75.000, sedangkan SIM A untuk menggunakan mobil Rp 80.000.

Namun, ongkos tersebut belum termasuk biaya lain-lain yang diperlukan.

Nah, jangan lupa untuk membawa uang lebih untuk perpanjang SIM ya bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular