Asyik Pajak Motor Lebih Murah Berkat Diskon 10 Persen di Samsat Ini, Yuk Hitung Begini Caranya

Galih Setiadi - Jumat, 19 April 2024 | 14:05 WIB
Tribunnews.com
Foto ilustrasi STNK. Begini cara hitung pajak motor murah berkat diskon di sebuah samsat.

Dengan adanya potongan, pajak motor yang wajib brother bayar jadi lebih murah.

Untuk cara menghitung potongannya, bisa cek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ada di STNK.

Misalnya angka yang tercatat Rp 480.000 dan 10 persennya sebesar Rp 48.000, sehingga PKB-nya Rp 432.000.

MOTOR Plus-online.com/Galih
Besaran PKB dan SWDKLLJ menentukan pajak motor.

Belum termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp 35.000.

Jadi, total pajak motor yang harus dibayarkan sebesar Rp 467.000.

Nah, brother yang berada di Jawa Barat coba share besaran pajak motornya, jadi berapa setelah kena diskon?

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular