Find Us On Social Media :

Siap-siap, Bikin atau Perpanjang SIM Wajib Lolos Tes Psikologi, Begini Penjelasan Polisi

By Galih Setiadi, Kamis, 23 Juli 2020 | 07:32 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM. Kini tes psikologi jadi syarat tambahan bikin SIM hingga perpanjangannya. (Antara)

MOTOR Plus-online.com - Bikin atau perpanjang SIM wajib lolos tes psikologi, polisi umbar alasannya.

Sebelumnya, urus perpanjangan hingga bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) terdiri cek kesehatan, teori dan praktik.

Nah, sekarang bikin atau perpanjang SIM ada tes psikologi alias tes psikis, bro.

Saking ketatnya, tanpa nilai tes psikologi urusan bikin SIM hingga perpanjangannya enggak bakal dibantu.

Baca Juga: Asyik, Perpanjang SIM Gak Perlu Pulang Kampung, Syaratnya Cuma Satu!

Seperti yang dilakukan Satlantas Polres Banjarbaru yang menambah surat keterangan tes psikologi bagi pemohon SIM.

Hal ini berlaku untuk yang bikin SIM baru hingga perpanjangan.

Aturan ini mulai berlaku Agustus 2020 nanti.

Dengan begitu, para pemohon diharuskan untuk menjalani tes psikologi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan SIM.

Baca Juga: Ingat Perpanjang SIM dan STNK Jangan Sampai Telat, Ini Lokasi SIM dan STNK Keliling Hari Ini

Hal ini disampaikan, Kasatlantas Polres Banjarbaru, AKP Apriyansa Sinatra.

"Setiap orang yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) memang ada persyaratan tertentu," buka Sudhiwirawan melansir Banjarmasinpost.co.id.

"Jadi harus dipersiapkan sebelum (melakukan) pengajuan permohonan (SIM)," lanjutnya.

Untuk dapat mengajukan permohonan SIM, para pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan

Baca Juga: Horeee Perpanjang SIM Kini Bebas Antrian, Tapi Ada Syaratnya

Seperti usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta diwajibkan lulus ujian.

Diketahui, untuk persyaratan pembuatan SIM A, C dan D pemohon harus sudah berusia 17 tahun.

Kemudian untuk pembuatan SIM A umum dan B1 pemohon harus sudah berusia 20 tahun.

Lalu untuk pembuatan SIM B2 pemohon harus berusia 21 tahun, SIM B1 Umum untuk usia 22 tahun, serta SIM B2 diwajibkan berumur 23 tahun.

Persyaratan tersebut sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ pasal 81 serta Perkap No 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi pasal 34 dan 37.

Baca Juga: Cukup Whatsapp atau Kirim Email, Bikers Dijamin Lancar Perpanjang atau Bikin SIM Baru

"Persyaratan untuk melakukan permohonan SIM harus memenuhi persyaratan usia, administrasi, kesehatan jasmani dan rohani serta lulus ujian," imbuh Sudhiwirawan.

Khusus untuk persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, pemohon tak hanya melampirkan surat keterangan dokter, namun juga menunjukkan surat keterangan lulus tes psikologi.

"Untuk tempat tes psikologi ada di pertokoan dekat Kantor Satpas Polres Banjarbaru," tambah Sudhiwirawan.

Protokol kesehatan Covid-19 juga tetap dilakukan selama proses pengajuan permohonan SIM.

Baca Juga: Enak Nih Bayar Tilang Bisa COD di Rumah SIM atau STNK Langsung Diterima

"Selama pandemi Covid-19, pemohon SIM wajib menggunakan masker, sehingga (menjadi) syarat wajib untuk bisa berurusan seputar SIM di Polres Banjarbaru," jelas Sudhiwirawan.

Selain menggunakan masker, pemohon juga diwajibkan mencuci tangan dan dicek suhu badannya.

Selain itu, penerapan physical distancing juga diberlakukan di dalam ruang pelayanan SIM dengan adanya pembatas antara petugas dan pemohon.

Para petugas juga diwajibkan untuk menggunakan sarung tangan, masker dan pelindung wajah.


Artikel ini telah tayang di Banjarmasinpost.co.id dengan judul "Mulai Agustus, Permohonan SIM Baru dan Perpanjangan di Polres Banjarbaru Wajib Surat Test Psikologi"