Find Us On Social Media :

Awas, Berkerumun Saat Sunmori Atau Night Ride, Bikers Bisa Kena Pidana

By Erwan Hartawan, Selasa, 8 Desember 2020 | 14:45 WIB
Ilustrasi Sunmori (Dok fotofotomoto)

MOTOR Plus-Online.com - Awas bikers yang masih suka sunmori atau night ride bisa kena pidana jika berkerumun.

Memang pandemi virus corona belum juga usai.

Pasti banyak bikers yang kangen sama sunmori atau night ride bareng klub motornya.

Atau mungkin bikers sudah curi-curi kesempatan untuk sunmori atau night ride?

Baca Juga: Awas! Jangan Nekat Palsukan STNK dan Pelat Nomor Kendaraan, Ancaman Denda atau Penjara Menunggu

Baca Juga: Diingatin Lagi Nih, Nekat Berkendara Tapi Gak Punya SIM Bisa Denda Ratusan Ribu Sampai Pidana Loh

Eits tapi harus berhati-hati ya, kalo bikers masih bandel Sunmori atau night ride dengan jumlah orang yang banyak bisa kena pidana loh.

Yap hal ini karena bikers dianggap melanggar protokol kesehatan terkait pandemi virus corona (Covid-19).

Tapinya bukan langsung kena pidana loh ya, bikers bakal dibubarkan terlebih dahulu oleh pihak kepolisan.

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Baca Juga: Awas Bro! Mafia Kredit Motor Bikin Korbannya Terjerat Kasus Pidana, Begini Ciri-cirinya

Menurutnya, polisi akan mengedepankan tindakan humanis dan persuasif sebelum menindak warga yang masih nekat berkerumun saat terjadinya masa wabah pandemi global ini.

"Kami enggak mau langsung bilang penegakan hukum, Pokoknya kami mengimbau terus," kaya Yusri Yunus seperti dikutip dari Kompas.com.

Namun jika saat pembubaran saat perlawanan ini hal bisa terkena pidana.

Mengutip dari akun instagram @divisihumaspolri dalam akunnya menuliskan soal UU No.4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Baca Juga: Street Manners: Flyover Bukan Tempat Pemotor Berteduh Saat Hujan, Denda Ratusan Ribu atau Pidana Kurungan Menanti

Pada pasal 14 ayat 1 menjelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 1 tahun dan pasal 14 ayat 2 yaitu barang siapa karena kealpaanya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara 6 bulan.

Bahkan bikers juga bisa terkena pasal berlapis.

Dimana tertulis barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seseorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban UU atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dapat dipidana dengan ancaman Pasal 212 KUHP yaitu Pidana penjara paling lama 1 Tahun 4 Bulan dan atau Pasal 214 KUHP Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih ancaman Pidana maksimal 7 Tahun penjara.

Nah buat bikers yang memang kangen banget sunmori dan night ride lebih baik riding sendiri dan jangan lupa tetap pakai masker ya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by DIVISI HUMAS POLRI (@divisihumaspolri)