Find Us On Social Media :

Bebas Biaya Perpanjang SIM, STNK dan BPKB, Ini Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Jumat, 8 Januari 2021 | 12:06 WIB
Bebas biaya perpanjang SIM, STNK dan BPKB, ini dia dasar hukumnya. (WISNU)

Baca Juga: Asyik Banget, Bikin SIM Baru Gak Harus Sesuai Domisili, Nih Syaratnya

Adapun besaran persyaratan dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan," tulis aturan tersebut.

Bikin atau perpanjan SIM, STNK dan BPKB gratis berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Gratis biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, STNK sampai BPKB ditangan Menkeu