Find Us On Social Media :

Hore Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Denda Pajak dan Lainnya Dihapus Sampai Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Sabtu, 16 Oktober 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini. (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan pajak kendaraan sekarang, jangan sampai nyesel gak ikutan pemutihan.

Kabar gembira, ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dan lainnya dihapus sampai tanggal segini, buruan urus.

Lagi ada pemutihan pajak kendaraan, denda pajak dihapus alias digratiskan.

Eits, gak cuma penghapusan denda pajak kendaraan saja, yuk disimak.

Program yang ditunggu-tunggu banyak orang ini diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat.

Pemberian keringanan pajak kendaraan dalam rangka relaksasi di tengah pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Zaenuddin.

"Betul, itu dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat kaitan dengan relaksasi karena Pandemi Covid-19," jelasnya dikutip dari TribunPadang.com.

Baca Juga: Kesempatan Langka, Belasan Daerah Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Sampai Dikasih Diskon Cepat ke Samsat Terdekat

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Jangan Lupa Bawa Uang Lebih, Nih Rinciannya

Masa pemutihan pajak kendaraan tersebut berlaku dari 15 Oktober sampai 15 Desember 2021.

Pemprov memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu juga tidak memungut biaya balik nama kendaraan bermotor untuk biaya balik nama kendaraan yang kedua.

"Baik itu yang berasal dari non BA maupun dari BA. Jadi, kami memberikan insentif kepada masyarakat," ungkap Zaenuddin.

Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat, penghapusan denda pajak kendaraan dan lainnya sampai 15 Desember 2021. (Instagram.com/humas.sumbar)

Baca Juga: Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021, Penghapusan Sanksi Denda Pajak Kendaraan dan Diskon 10 Persen

Zaenuddin menjelaskan, denda yang dikenai untuk keterlambatan membayar pajak 2 persen dari harga/bulan.

Jika terlambat satu tahun, maka dendanya maksimal 24 persen.

"Lumayanlah kalau misal pajaknya Rp1 juta, kalau dendanya setahun Rp240 ribu," tuturnya.

Menurut Zaenuddin, pemberlakuan bebas biaya balik nama kendaraan juga meringankan masyarakat.

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Ini Alasan Harus Bawa KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan

Biasanya, kata dia, pemilik kendaraan bermotor akan dikenakan 1 persen dari nilai jual kendaraan untuk bea balik nama.

"Kalau harga kendaraan Rp100 juta, biaya balik nama Rp1 juta. Itu yang kita gratiskan," ucapnya.

Zaenuddin menegaskan penghapusan denda pajak ini tidak ada batasan umur kendaraan.

Kendaraan bodong pun boleh ikut serta dengan membayar utang pokoknya saja, dendanya tidak.

Baca Juga: Rezeki Nomplok Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dapat Tabungan Emas Gratis, Nih Syaratnya

Ia berharap masyarakat Sumbar berbondong-bondong memanfaatkan fasilitas ini.

"Mumpung gratis, imbauan kami masyarakat berbondong-bondong untuk datang ke 18 Samsat di Sumbar," tutup Zaenuddin.


Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Sumbar, Berlaku 15 Oktober-15 Desember 2021"