Find Us On Social Media :

Ada Diskon Pajak Kendaraan dan Keringanan Lainnya, Buruan Urus Sebelum Tanggal Segini

By Galih Setiadi, Rabu, 1 Desember 2021 | 20:55 WIB
Ilustrasi STNK. Diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya berlaku sampai tanggal segini. (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Enak banget ada diskon pajak kendaraan dan keringanan lainnya, cepetan urus ditunggu sampai tanggal segini.

Kabar bagus buat bikers, apalagi buat para penunggak pajak kendaraan nih.

Lagi ada keringanan pajak kendaraan di tengah pandemi Covid-19, salah satunya diskon.

Langsung bayar pajak kendaraan yang brother punya, simak macam-macam keringanannya.

Pemprov Sulsel memberikan insentif pajak kendaraan bermotor dan insentif bea balik nama kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut khusus untuk masyarakat Sulsel agar kewajiban pajak menjadi berkurang.

Pemberian insentif pajak ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan nomor 2421/XI/Tahun 2021

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bapenda Sulsel, Andi Sumardi Sulaiman.

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Gak Bakal Tenang, Pemerintah Lakukan Ini Tahun Depan

Baca Juga: Benar-benar Pemutihan Gratis atau Nol Rupiah Bayar Pajak Kendaraan Sampe Akhir Desember yang Nunggak Lama

"Penghapusan denda ini hanya berlaku sampai tanggal 30 Desember 2021 dan tidak akan diperpanjang lagi," ujarnya mengutip TribunMakassar.com.

Ada beberapa macam diskon pajak kendaraan yang diadakan Pemprov Sulsel.

Mulai dari diskon 2,5 persen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tepat waktu dan tunggakan di bawah 1 tahun.

Kemudian diskon 20 persen buat pokok tunggakan PKB di atas 1 tahun.

Diskon pajak kendaraan bermotor di Sulsel, termasuk gratis BBNKB II. (Instagram.com/bapendasulsel)

Baca Juga: Gagal Lolos Uji Emisi, Pemilik Gak Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tahunan?

"Salah satu bentuk dorongan yang dapat dilakukan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat Sulsel adalah dengan memberikan insentif pajak berupa keringanan dan pembebasan pajak," kata Plt Gubernur Andi Sudirman.

Kendaraan Bermotor yang PKB-nya dibayar tepat waktu dan yang menunggak di bawah 1 tahun, diberikan pengurangan pajak sebesar 2,5 persen.

Sementara untuk kendaraan Balik Nama alamat asal dan tujuan dalam wilayah Sulawesi Selatan, diberikan pembebasan BBNKB II, pembebasan denda BBNKB dan PKB, pembebasan tarif progresif dari nama pemilik sebelumnya.

Serta pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen dan PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.

Baca Juga: Cari Tahu Pengertian Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Apakah Gak Perlu Lagi Bayar Pokok Pajaknya?

Selain itu, pengguna kendaraan diberikan keringanan lain berupa pembebasan pokok BBNKB II.

Ada juga pembebasan denda BBNKB II dan PKB dan Pengurangan Pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen.

Dan terakhir kendaraan atas nama perusahaan, diberikan pengurangan pokok tunggakan PKB sebesar 25 persen.

Lalu pengurangan pokok PKB tahun berjalan sebesar 2,5 persen dan pembebasan denda PKB.

Baca Juga: Tak Perlu Datangi Samsat Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Online dari HP Gak Perlu Antri Buang Waktu

Pembayaran PKB bisa dilakukan secara non tunai dengan menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) dan e-Samsat Sulsel yang dapat di-download melalui play store.

Dengan aplikasi E-Samsat Sulsel, wajib pajak dapat melakukan pembayaran PKB melalui ATM/Mobile Banking/Kantor Kas Bank Sulselbar, Indomaret, dan Tokopedia.

Bahkan saat ini masyarakat juga sudah bisa membayar pajak dengan menggunakan Gotagihan.

Alternatif lainnya, masyarakat bisa membayar PKB di samsat drive thru.


Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Ayo Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bapenda Sulsel Beri Diskon"