Video Detik-detik Pemotor Nekat Kabur Saat Dirazia, Motor Oleng dan Terkapar di Samping Mobil

Ahmad Ridho - Senin, 2 September 2019 | 09:39 WIB
Instagram @infocegatansukoharjo
Pemotor kabur saat ditangkap polisi malah menabrak mobil.

MOTOR Plus-online.com - Kepolisian secara serentak menggelar razia resmi mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Razia itu dilakukan dalam upaya menertibkan para pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya.

Selama kegiatan ini berlangsung, polisi akan fokus melakukan razia kepada pengguna sepeda motor melawan arus, hingga kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine.

Jadi, buat pengguna kendaraan diharapkan patuh terhadap aturan atau rambu lalu lintas.

Baca Juga: Lagu Nyanyian Wali Kota Depok Resmi Diputar di Lampu Merah Depok, Ini Jadwalnya

Apabila kedapatan kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, maka akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.

Kasus pemotor kabur saat dirazia polisi kembali terjadi di Batulicin, Kalimantan Selatan pada Sabtu (1/8/2019) kemarin.

Dikutip dari akun Instagram @infocegatansukoharjo, pengendara motor matic tiba-tiba nekat melarikan diri dan sempat dikejar polisi.

Baca Juga: Pramuka Geger, Berhenti Lama di Pinggir Jalan Bikin Curiga, Sopir Bajaj Sudah Gak Bernyawa

Karena panik, pemotor enggak bisa mengendalikan motor dan menabrak mobil yang terparkir di depannya.

Pemotor dan boncenger terkapar di samping mobil, polisi yang mengira pemotor sudah melarikan diri akhirnya kembali menangkap si pemotor.

Pemotor enggak berkutik saat seorang anggota polisi langsung menangkapnya.

Lalu bagaimana hukuman pemotor yang kabur setelah ditangkap polisi saat razia?

Baca Juga: Tarif Baru Resmi Berlaku Hari Ini, Begini Reaksi Grab dan Gojek

Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), kewenangan Polri dalam melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan sudah diatur oleh: Pasal 104 ayat (3), Pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian.

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 265 ayat (3), Petugas kepolisian memiliki wewenang:

Baca Juga: Mantap Abis, Terjawab Kenapa Yamaha NMAX Laris di Pulau Bali

a. Menghentikan Kendaraan
b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi
c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.

Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.

Setelah ditangkap maka bisa langsung ditindak.
"Karena dikhawatirkan bukan hanya sebagai pelanggaran lalu lintas, bisa juga ada pelanggaran atau kejahatan lainnya," kata Benjamin.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by ICS Info Cegatan Sukoharjo (@infocegatansukoharjo) on

 

Source : instagram.com @infocegatansukoharjo
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular