Hore.... Bebas Ojek Online dan Opang Tidak Dilarang Beroperasi OIeh Kemendagri

Aong - Minggu, 31 Mei 2020 | 21:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi ojek online membawa penumpang

"Protokol tersebut sifatnya berupa himbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19, dalam mengunakan transportasi umum khususnya ojek baik, ojek online maupun konvensional dengan menggunakan helm bersama, lingkup pengaturan dalam Kepmen tersebut sebenarnya adalah untuk ASN Kemendagri dan Pemda yang selaras dengan Surat Edaran Kemenpan dan RB," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Hati Tenang, Suhu Tubuh Driver Gojek Bisa Dipantau dari Aplikasi

Jadi, kepmen itu kalau melihat penjelasan tersebut isinya bukan melarang ojek online dan opang beroperasi.

Itu panduan internal bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda atau pemerintah daerah.

Artikel ini sebelumnya tayang di tribunnews.com dengan judul: Mendagri tak melarang ojek online atau konvensional beroperasi.

Baca Juga: Banyak Driver Ojol Gak Dapat Keringanan Kredit Motor dari Leasing, Begini Kata APPI

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular