Breaking News! Jalan Margonda Raya Depok Hari Ini Mulai Sosialisaikan Tilang Elektronik

M Aziz Atthoriq - Kamis, 1 Oktober 2020 | 11:15 WIB
TribunJakarta
Breaking news! Jalan Margonda Raya Depok hari ini mulai sosialisasikan tilang elektronik.

  MOTOR Plus-Online.com - Breaking news! Jalan Margonda Raya Depok hari ini mulai sosialisasikan tilang elektronik.

Buat bikers yang sering banget wara-wiri lewat Jalan Margonda Raya Depok wajib disimak nih.

Gak bisa sembarangan, kamera tilang elektronik mulai disosialisasikan hari ini.

Hayo ngaku siapa yang masih suka melanggar lalulintas jika lewat Jalan Margonda Raya? 

Baca Juga: Modal Datang ke Pak RT/RW Bantuan Uang Rp 500 Ribu Ditransfer dan Beras 15 Kg dari Pemerintah Langsung Dibawa Pulang

Muali hari ini Kamis (1 Oktober 2020) kamerta tilang elektronik sudah aktif memantau para melanggar.

Sosialisasi penerapan sistem tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement ( ETLE) di Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat resmi berlaku pada hari ini, 1 Oktober 2020.

Kompas.com
Ilustrasi kamera tilang elektronik yang terpasang di ruas jalan ganjil-genap

Dalam tahap tersebut, pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas bakal diberikan pengarahan dan informasi mengenai penindakan tilang elektronik beserta bukti atas pelanggaran terkait.

"Kemudian penegakkan hukumnya mulai diterapkan per 1 November 2020," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok, Kompol Erwin Aras Genda, belum lama ini.

Baca Juga: Bikers Harus Tahu, Tilang Elektronik 4 Hari Berlaku Bagi Pemotor yang Lewat Jalur Cepat Jalan Margonda Depok

Erwin berharap, selama sebulan masa sosialisasi dapat meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan para pengendara dalam berlalu lintas di sepanjang Jalan Margonda Raya.

“Kami menyampaikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.

Di masa sosialisasi ini kami akan melihat statistik, grafiknya seperti apa, mudah-mudahan ada penurunan,” kata Erwin.

"Polisi tidak bisa mengawasi pelanggaran 1x24 jam.

Baca Juga: Apa Iya KTP Boleh Jadi Jaminan Pas Kena Tilang SIM dan STNK Lupa Ketinggalan?

Namun, dengan teknologi, 1x24 jam, 7 hari sebulan terekam dengan jelas pelanggaran ini, sehingga tidak ada alasan untuk tidak terakomodir pelanggarannya," ucap Erwin.

Tribunnews
Ilustrasi Polda Metro jaya tambah kamera tilang elektronik (ETLE).

Ke depan, sistem tilang elektronik yang berlaku di Depok akan sama dengan sistem tilang elektronik yang terlebih dahulu telah berlaku di DKI Jakarta.

Polisi akan langsung mengirimkan bukti pelanggaran beserta tagihan denda ke alamat yang tercantum dalam data nomor polisi kendaraan tersebut.

Para pelanggar ketentuan berlalu lintas akan punya masa 14 hari untuk menjawab atau mengkonfirmasi kepada pihak polres, apakah kendaraan tersebut masih dikuasai oleh yang bersangkutan atau sudah dijual.

Baca Juga: Murah Meriah Dijual Seharga Honda BeAT Mesin 400 Cc Muat 4 Orang Kendaraan Ini Berteknologi Amerika dan Jepang

"Apabila yang bersangkutan mengakui pelanggaran tersebut dan mengakui evidence yang dipotret oleh kamera ETLE, maka sudah ada langkah-langkah untuk membayar denda tilang," ujar dia.

Di samping itu, Erwin berujar bahwa polisi akan mengenakan denda tilang elektronik dengan jumlah maksimum.

Karena itu, dia mengimbau agar para pengendara senantiasa disiplin dalam berlalu lintas.

"Kami sampaikan, denda yang diberlakukan adalah denda maksimal, sehingga tolong diantisipasi.

Baca Juga: 2 Juta Lebih Murah dari Yamaha NMAX Bekas, Muat 4 Orang, Ada AC Nyaman Bodinya Legendaris! Sekarang Incaran Anak Muda Nih

Tergantung pelanggarannya, ada yang Rp 500.000, Rp 750.000, dan Rp 1 juta," kata dia.

Adapun target Satlantas Polres Depok untuk penerapan ETLE di wilayah Depok tahun ini akan terpasang di dua titik. Namun Erwin belum menyatakannya lebih lanjut.

Source : Kompas.com
Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular