Cara Ampuh Bayar Pajak Kendaraan Gak Pakai Mahal, Cuma Lakukan Ini

Galih Setiadi - Jumat, 8 Januari 2021 | 21:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Bayar pajak kendaraan gak pakai mahal cuma perlu lakukan ini.

MOTOR Plus-online.com - Cara ampuh bayar pajak kendaraan enggak pakai mahal, kuy diurus sekarang.

Salah satu faktor yang bikin mahal pajak kendaraan bermotor adalah pajak progresif.

Pajak progresif sendiri dibebankan ke pemilik kendaraan bermotor dengan jumlah kendaraan lebih dari satu.

Tapi gak usah khawatir bro, pajak progresif sendiri bisa dihindari dan caranya mudah.

Baca Juga: Gak Perlu ke Samsat dari ATM BCA Mudah Bayar Pajak Kendaraan Online Begini Caranya

Baca Juga: Asyik Denda Pajak Kendaraan Dihapus Lagi, Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Beberapa daerah memberlakukan pajak progresif ke pemilik kendaraan bermotor.

Seperti DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur, Jawa Barat, dan beberapa lainnya.

Makanya brother yang punya motor atau mobil dua unit atau lebih bakal dikenakan pajak progresif.

Besaran pajak progresif juga beragam, tergantung dari unit yang dimiliki.

Baca Juga: Jadwal Samsat dan SIM Keliling 8 Januari 2021, Segini Biayanya

Pajak progresif diatur lewat Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut besaran pajak progesif:

  • Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
  • Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
  • Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
  • Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
  • Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
  • Kendaraan keenam besaran pajaknya 4.5 persen
  • Kendaraan ketujuh besaran pajaknya 5 persen, dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.

Baca Juga: Ini Waktu Paling Awal Boleh Pajak Kendaraan Motor atau Mobil

Buat brother yang belum tahu cara hitung pajak progresif, simak di bawah ini ya.

Kompas.com
Kode pajak progresif yang dikasih tanda panah atau dilingkari

Misalnya Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Rp 15 juta untuk kendaraan kedua, maka RP 15.000.000 x 2,5 persen = Rp 375.000

Nantinya angka tersebut akan ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Untuk motor atau roda dua dikenakan Rp 35 ribu, sedangkan mobil atau roda empat Rp 143 ribu.

Baca Juga: Modal KTP dan Lainnya Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan Bisa Diwakilin

Supaya terhindar dari pajak progresif, cukup blokir STNK ketika kendaraan sudah dijual.

Seperti yang disampaikan Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu.

"Pajak progresif berlaku bagi kendaraan kedua dan seterusnya dengan kenaikan sebesar 0,5 persen," jelasnya dikutip dari Kompas.com.

Makanya Herlina pun menyarankan kepada masyarakat yang sudah menjual kendaraannya untuk segera memblokir STNK-nya.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tersebut tidak akan terkena pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru lagi.

Baca Juga: Syarat Denda Pajak Kendaraan Sampai Bea Balik Nama Dihapus, Kuy Diurus

"Setiap kali kendaraan dijual langsung dilakukan pemblokiran STNK," kata Herlina.

"Sehingga, saat akan membeli kendaraan baru dengan jenis yang sama pemilik kendaraan tidak akan terkena pajak progresif," ucapnya.

Nah, brother sudah blokir STNK dari motor yang dijual belum nih?

Kalau belum langsung diurus ya, biar bayar pajak kendaraan gak menguras dompet...


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Menghindari Pajak Progresif Kendaraan Bermotor"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular