Siap-siap, Motor Tidak Uji Emisi dan Gak Lulus Uji Emisi Didenda Ratusan Ribu Rupiah

Ardhana Adwitiya - Sabtu, 16 Januari 2021 | 17:07 WIB
Instagram/dinaslhdki
Motor tidak uji emisi dan enggak lulus uji emisi akan didenda sampai ratusan ribu rupiah bro.

Baca Juga: Sebelum Kena Tilang, Uji Emisi Gratis Kuy Ini Lokasi dan Waktunya

Uji emisi bisa dilakukan di tempat uji emisi terdaftar, seperti bengkel uji emisi, kios uji emisi, dan kendaraan layanan uji emisi.

Daftar tempat uji emisi juga bisa brother lihat di aplikasi e-Uji Emisi.

Source : Kompas.com
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular