Awas Kelewat, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Cuma Sampai Tanggal Segini

Galih Setiadi - Rabu, 16 Juni 2021 | 16:00 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Denda pajak kendaraan dihapus cuma sampai tanggal segini.

Pada saat pemberlakuan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang dihapuskan hanya sanksi atau denda pajak kendaraan bermotor.

Untuk nilai pokok pajak kendaraan harus dibayarkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ada sejumlah layanan bayar pajak kendaraan di Yogyakarta, yaitu:

  • Samsat Induk Kota Yogyakarta
  • Samsat Kelurahan Wirogunan
  • Samsat Payment Point BPD Giwangan
  • Samsat Payment Point Galeria Mall
  • Layanan Bus Samsat Keliling
  • Go Pajak di Kelurahan/Kecamatan terdekat
  • Go Door Pakmo Jemput Bola di Kota Yogyakarta


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Yogya Berakhir Bulan Ini"

Source : Kompas.com,instagram.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular