Aplikasi Mata Elang Debt Collector Bakal Diblokir, Ternyata Ini Masalahnya

Hendra,Galih Setiadi - Selasa, 3 Agustus 2021 | 08:45 WIB
Instagram/merekamjakarta
Ilustrasi debt collector

MOTOR Plus-online.com - Aksi debt collector tarik kendaraan sembarangan gak terulang lagi nantinya.

Aplikasi mata elang debt collector akan diblokir, terungkap masalahnya.

Permintaan blokir aplikasi mata elang tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian OJK mengirim surat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait pemblokiran aplikasi mata elang.

Keterangan itu disampaikan Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Menurut Anto, aplikasi tersebut melanggar sejumlah ketentuan.

Antara lain, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Serta melanggar Pasal 50 POJK Nomor 35/POJK.35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Baca Juga: Para Debt Collector Nangis Guling-guling Hilang Pekerjaan, Aplikasi Penagih Hutang Segera Dihapus 

Baca Juga: Pantas Galak, Segini Upah Debt Collector Untuk Sekali Tarik Motor

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno memahami permintaan OJK kepada Kominfo untuk blokir aplikasi Mata Elang atau Matel.

"Rentan disalahgunakan pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan bertanggung jawab," kata Suwandi.

Suwandi menyebutkan aplikasi mata elang berisi mengenai data-data debitur yang bermasalah.

"Jadi memang di data itu berisi debitur yang telah wanpretasi terhadap perjanjian kredit kendaraan," kata pria yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Chandra Sakti Utama Leasing.

Baca Juga: Debt Collector Sok Jagoan Masih Banyak Berkeliaran, Ini Peringatan OJK

Nasabah yang terdapat di dalam aplikasi Matel itu bukan hanya yang wanprestasi selama seminggu atau sebulan.

"Mereka tidak ada kabarnya berbulan-bulan," kata Suwandi.

Menurut Suwandi ada beberapa kemungkinan mengenai kebocoran nasabah ini.

Pertama, data ini terbawa oleh pihak internal penagihan di perusahaan pembiayaan.

Baca Juga: Bikin Debt Collector Banyak Gaya Mati Kutu, Minta Surat Ini Saat Tarik Kendaraan

Kedua, data ini diterima oleh perusahaan pihak ketiga yang bekerjasama dalam penagihan debitur nakal.

"Data-data ini terkumpul dalam jumlah besar dan bisa juga diperjualbelikan," sebutnya.

Lalu, data tadi dimanfaatkan oleh pihak yang memiliki kemampuan teknologi dengan membuat aplikasi Matel, aplikasi ini pun berbayar.

"Dan ini bisa dimanfaatkan oleh siapapun bukan cuma pihak debt collect saja," jelasnya.

Baca Juga: Cekcok Debt Collector Gara-gara Motor Kreditan Berujung Pembacokan, Korban Tergeletak Berlumuran Darah

Dulu, saat aplikasi ini belum ada, pihak debt collector memanfaatkan lembaran kertas atau data di dalam teleponnya untuk duduk di pinggir jalan.

Mereka melihat lalu lalang kendaraan berharap ada kendaraan yang bermasalah lalu ditarik.

Sekarang di dalam aplikasi itu ada data lengkap seperti nama nasabah, nopol, nomor rangka, lokasi nasabah, sehingga memudahkan bagi pihak tertentu untuk melakukan pemantauan calon target.

Suwandi mendukung upaya yang dilakukan OJK dengan meminta pihak Kominfo memblokir aplikasi ini.

Baca Juga: Laporin Debt Collector Yang Sebar Data Diri Kreditur, Bisa Nangis Selama 6 Tahun

"Kepada debitur juga diharapkan bisa bekerjasama dengan baik." harap Suwandi.

"Kalau ada masalah silakan bicara secara baik-baik dengan lembaya pembiayaan. Biar dicarikan solusi yang baik," tutup Suwandi.

Semoga dengan adanya penutupan aplikasi mata elang, gak ada lagi masalah di atas ya bro.

Sekaligus biar para debt collector bisa tarik kendaraan dengan prosedur yang seharusnya.

Apkpure.com
Contoh aplikasi mata elang debt collector

Source : GridOto.com
Penulis : Hendra
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular