Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg Sudah Ditahan, Oknum TNI Ini Masuk Penjara Militer Tercanggih

Galih Setiadi - Rabu, 29 Desember 2021 | 12:20 WIB
Via TribunJabar
Korban tabrak lari dibawa pelaku dan sudah ditahan, oknum TNI ini masuk penjara tercanggih.

MOTOR Plus-online.com - Pelaku tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat merupakan anggota TNI, oknum yang satu ini masuk penjara paling canggih.

Kasus korban tabrak lari Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) akhirnya menemui titik terang.

Anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Kolonel P, Kopda A dan Koptu DA, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun tiga oknum anggota TNI tersebut dipenjara di lokasi yang berbeda.

Kolonel P yang merupakan perwira menengah aktif TNI AD menjalani penahanan di rumah tahanan militer tercanggih.

Hal itu disampaikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.

"Saat ini Kolonel P ada di tahanan militer yang tercanggih, yang kita sebut smart, tahanan militer yang tahun lalu kita resmikan," ujarnya.

"Kemudian satu anggota Sertu AS ada di Bogor, dan satu lagi DA ada di Cijantung," lanjut Jemderal Andika Perkasa.

Baca Juga: Jenderal Andika Bongkar Kebohongan Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg yang Menewaskan Modifikator Motor Handi

Baca Juga: Tegas, Mantan Panglima TNI Gak Mau Ajang MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika Kenapa-kenapa

Sebelumnya, perkara ini ditangani oleh Pomdam III Siliwangi, Pomdam IV Diponegoro, dan Pomdam XIII Merdeka.

Tiga oknum TNI AD tersebut dibawa ke Jakarta untuk memudahkan pemeriksaan.

Panglima TNI menjelaskan, ketiganya sengaja tidak ditempatkan dalam satu tahanan.

"Kita pusatkan tapi tidak kita satukan. Sehingga bisa kita konfirmasi," jelas Jemderal Andika Perkasa.

Salah satu pelaku tabrak lari menjelaskan alasannya membuang korban ke sungai.

Baca Juga: Jenderal Dudung Bertanggung Jawab atas Kasus Handi Modifikator Motor Asal Garut yang Ditabrak di Nagreg dan Dibuang ke Sungai oleh 3 Oknum TNI AD

Ia menambahkan, pihaknya ingin agar ketiga anggota yang terlibat dalam kasus Nagreg dihukum seumur hidup.

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup," ungkapnya.

"Walaupun sebetulnya Pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati, tapi kita ingin sampai seumur hidup saja," terang Panglima TNI.

Jenderal Andika Perkasa juga memastikan, persidangan oknum anggota TNI tersebut bakal digelar terbuka.

Baca Juga: Mantan Panglima TNI Fokuskan Hal Ini Saat MotoGP Indonesia 2022 Di Sirkuit Mandalika

Ia menegaskan TNI tidak menutup-nutupi penanganan kasus tabrak lari tersebut.

"Kami tidak ada peradilan yang kemudian tertutup, jadi kalau ada rekan-rekan media yang mau mengawal pun kami persilakan."

"Kita pasti buka, tidak ada yang kami tutupi," ucapnya

Sebelumnya, ada usaha berbohong yang dilakukan oleh oknum TNI Kolonel P terkait kasus tabrak lari di Nagreg.

Baca Juga: Tegas, Jenderal Andika Minta 3 Pelaku Tabrak Lari Di Nagreg Dipenjara Seumur Hidup

Ia menjelaskan, usaha berbohong tersebut dilakukan ketika pemeriksaan awal di satuannya terkait kasus tersebut.

"Ini kan kita periksa sejak awal, kalau Kolonel P awal kita periksa setelah kita dapat info dari Polresta Bandung, kita lakukan pemeriksaan di satuannya di Gorontalo." tutur dia.

"Nah itu sudah mulai ada usaha-usaha untuk berbohong," ujar Jenderal Andika Perkasa.

Namun demikian, kata Andika, setelah dikonfirmasi dari dua saksi lainnya perlahan kebohongan tersebut terungkap.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "TNI Penabrak Sejoli di Nagreg Ditahan di 3 Lokasi Berbeda, Kolonel P di Penjara Militer Tercanggih"

Source : Tribunnews.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular