Unik SIM Motor dan Mobil di Malaysia Digabung Jadi Satu, Dikeluarkan oleh Departement of Transportation

Ahmad Ridho - Rabu, 8 Juni 2022 | 09:45 WIB
Wikipedia
SIM di Malaysia biasa disebut Lesen Memandu, SIM motor dan mobil digabung jadi satu kartu.

Uniknya jika di Indonesia ada SIM C (motor) dan SIM A (mobil), Lesen Memandu atau SIM di Malaysia SIM motor dan SIM mobil digabung jadi satu.

Jadi satu kartu SIM berlaku untuk dua jenis kendaraan (motor dan mobil).

Lesen Memandu atau SIM di Malaysia diterbitkan oleh Departement of Transportation.

Wikipedia
Bagian belakang Lesen Memandu atau SIM di Malaysia.

Perbedaan lain SIM di Malaysia, Lesen Memandu atau SIM B2 kalau di Indonesia adalah SIM C.

Sementara SIM A di Indonesia kalau di Malaysia adalah SIM D.

Selain SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) di Malaysia juga  ada dibawah Departement of Transportation.

Bayar pajak motor di Malaysia sangat murah.

Baca Juga: Ini Alasan Penerbitan SIM Dialihkan ke Kemenhub Sesuai Usulan YLKI

Untuk pajak motor Honda Wave 125, pemilik motor hanya membayar 2 Ringgit Malaysia (RM) atau setara Rp 6 ribuan.

Berbeda dengan Indonesia, ukuran STNK di Malaysia berbentuk seperti SIM dan bisa dijadikan gantungan kunci motor.

Di Malaysia, untuk proses perpanjangan SIM dapat dilakukan di jaringan Kantor JPJ Negara/Cabang, UTC, Loket 1JPJ dan Kantor Pos Malaysia Berhad (PMB).

Pemilik SIM dapat memperbaharui SIM minimal 1 tahun sampai maksimal 5 tahun saja.

gohedgostan.com
STNK di Malaysia (Lesen Kenderaan Motor) bentuknya kecil dan bisa dijadikan gantungan kunci.

Jika SIM tidak diperpanjang dalam waktu 3 tahun, pemohon harus mengikuti tes ulang untuk mendapatkan SIM.

Pemohon SIM baru atau SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus membuat baru di Malaysia, dengan menyertakan beberapa persyaratan di bawah ini.

• Surat Izin Mengemudi (PDL) masa percobaan lebih dari 1 tahun
• Surat Izin Mengemudi yang Kompeten (CDL) selama 3 tahun
• Surat Izin Mengemudi Kejuruan (GDL/PSV/CON) selama 3 tahun.

Sudah tahu kan bro, perbedaan SIM di Indonesia dengan di Malaysia.

SIM di Malaysia biasa disebut Lesen Memandu, sementara STNK di Malaysia adalah Lesen Kenderaan Motor.

Source : www.jpj.gov.my
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular