Berita Terkini Kasus ACT, Polisi Sita 12 Motor Dan 44 Mobil Operasional

Indra Fikri - Kamis, 28 Juli 2022 | 14:45 WIB
Tribunnews.com
Berita terkini kasus ACT, Bareskrim Polri sita 12 motor dan 44 mobil operasional.

Menurut Wapres KH Ma'ruf Amin, kasus penyelewengan dana bantuan yang dilakukan lembaga amal ACT tidak boleh menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi lain.

"Saya kira lembaga sosial Islam yang terpercaya itu banyak, ini ACT kan salah satu saja. Ini tidak boleh kemudian menghilangkan kepercayaan masyarakat," ujar Wapres KH Ma'ruf Amin.

Dirinya meminta lembaga filantropi agar lebih transparan dalam mengelola dana bantuan dari masyarakat.

Transparansi pengelolaan dana amal, menurut Wapres KH Ma'ruf Amin, dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi.

"Oleh karena itu, kita mengingatkan kepada lembaga-lembaga seperti ACT ini harus lebih transparan ya. Dengan transparansi itu orang akan bisa percaya," sebutnya.

Baca Juga: Bupati Kudus Ungkap Alasan Beli 9 Motor Baru Yamaha V-ixion R Untuk Dishub

Wapres KH Ma'ruf Amin meminta laporan lembaga filantropi terbuka kepada masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dana amal.

"Jadi nanti laporan-laporan keuangannya agar lebih terbuka sehingga tidak ada lagi dugaan-dugaan," ungkap Wapres KH Ma'ruf Amin.

Seperti diketahui, Mabes Polri telah menetapkan empat pimpinan pengurus yayasan filantropi ACT sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi masyarakat.

Adapun keempat tersangka itu yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain serta Novariadi Imam Akbari.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Aset ACT, Ada Mobil Double Cab, Truk Boks hingga Motor Matic 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular