Untung Rp 100 Juta Lebih, Pemalsuan STNK Dibongkar Polresta Solo, Harga Mulai Rp 1,2 Jutaan

Galih Setiadi - Jumat, 28 Oktober 2022 | 12:11 WIB
TribunJateng.com/Muhammad Sholekan
Polresta Solo berhasil ungkap sindikat pemalsuan STNK dengan keuntungan lebih dari Rp 100 juta.

MOTOR Plus-online.com - Raup keuntungan Rp 100 juta lebih, pemalsuan STNK berhasil dibongkar Polresta Solo, harga mulai Rp 1,2 jutaan.

Belum lama ini, Polresta Solo berhasil mengungkap sindikat pemalsuan STNK.

Salah satu warga Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, CN menjadi tersangka kasus pemalsuan STNK.

Ia ditangkap setelah polisi mengamankan rekannyya, HS di Jalan Menteri Supeno, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.

Diketahui, CN sudah bikin 100 STNK palsu selama 2 tahun, jasa pembuatan STNK palsu ditawarkan secara online.

CN menyebar informasi pembuatan STNK palsu melalui sebuah grup WhatsApp komunitas berinisial J.

Dari hasil pemeriksaan, pemalsuan akan dilakukan pelaku jika ada pemesanan pembuatan STNK secara online.

"Ada group sendiri ada sekitar 300an anggota. Dari makelar, penjual sampai pembeli. Selama ini membuat kurang dari 100 lembar dengan keuntungan sekitar Rp 100 juta lebih. Tidak sampai Rp 200 juta," beber CN dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Bisnis Cetak STNK Motor Palsu Untung Ratusan Juta Rupiah, Bikin Polisi Geleng-geleng

Sebanyak 30 STNK palsu dibuat CN sejak awal Agustus, pemesanan juga datang dari luar Jawa Tengah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, hingga Kalimantan Timur.

CN mengatakan grup WhatsApp yang ia ikuti beranggotakan 300 orang dan anggotanya pun bervariasi.

"(Saya dapat order) rata-rata dari makelar dan saya tidak mengenal (personnya)," ucap CN.

Untuk pembuatan STNK palsu sebesar Rp 1.250.000 untuk roda 2, dan Rp 1.800.000 untuk roda 4.

"Saya tidak ingat (jumlah STNK palsu yang telah diproduksi), tapi kisarannya tidak sampai 100," kata dia.

Dalam pengerjaan STNK palsu, CN dibantu dua rekannya yang merupakan warga Jakarta Utara dan Bandung, Am dan IN.

Meski begitu, pria yang dulunya pengangguran itu mengaku pendapatan dirinya tidak sampai Rp 100 juta.

"(Pendapatan itu) saya pakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap dia.

Baca Juga: Beli Motor Bekas Waspada STNK Palsu, Polresta Solo Kasih Tahu Letak Perbedaannya

Kapolres Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, kasus pemalsuan STNK terbongkar dari dari laporan masyarakat tentang transaksi kendaraan roda empat yang diduga tak dilengkapi surat legal pada Selasa (11/10/2022).

"Si tersangka CN ini adalah seorang yang memproduksi lembar STNK. Kemudian yang bersangkutan tawarkan melalui online," ungkapnya, Rabu (26/10/2022).

"Jadi, yang bersangkutan membuka info bahwa yang bersangkutan bisa memproduksi 'STNK' atau lembaran yang mirip dengan STNK melalui online," tambahnya.

Setelah menerima laporan terkait transaksi tersebut, polisi langsung mengambil tindakan.

"Tersangka yang kita tangkap dengan barang bukti satu kendaraan sebuah unit Ertiga dilengkapi dengan dokumen palsu yang diproduksi CN," ujar dia.

Dari penangkapan tersebut, polisi mendatangi sekitar 3 lokasi yang diduga sebagai tempat produksi STNK palsu.

Beberapa barang bukti disita, seperti 1 unit CPU Lenovo hitam dengan spesifikasi Core i3, hard disk 500 GB, dan RAM 10 GB serta 1 unit monitor HP berukuran 14 inch.

Adapun barang bukti tersebut dipakai untuk merunut jejak translasi yang dilakukan komplotan CN.

Baca Juga: STNK Mati Dua Tahun Data Dihapus Cepat Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan Hanya Sampai Akhir November

"Harapan kita bisa masuk ke sana bisa ungkap lebih jauh," ucap dia.

"Kita telusuri dari jejak-jejak elektroniknya, kita akan mengarah ke sana, yang kita dapati, pelaku sudah beroperasi 2 tahun," tambahnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk melakukan identifikasi awal jika akan melakukan transaksi jual beli kendaraan.

"Secara kasat mata, untuk orang awam sekilas memang STNK ini terlihat asli. Namun ketika dilihat detail, banyak perbedaan. Sebab pada STNK asli ada sandi-sandi kepolisian. Mulai dari jenis dan ukuran huruf, hologram, warna, logo dan lain sebagainya," kata Iwan.

Para tersangka dijerat pasal 263 KUHP ayat 1 dan ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

Harap waspada buat bikers terutama yang membeli kendaraan bekas, pastikan STNK yang didapat asli ya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sindikat Pembuat STNK di Solo Ditangkap, Keuntungan Tembus Rp 100 Juta, Komunikasi Via Grup WhatsApp"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular