Bayar Pajak Motor Enggak Butuh KTP, STNK dan BPKB, Masih Ada Pemutihan Pajak Motor di Daerah Ini

Ahmad Ridho - Sabtu, 3 Desember 2022 | 08:45 WIB
MOTOR Plus-online/ A. Ridho
Asyik nih bayar pajak motor enggak perlu lagi bawa KTP asli, STNK dan BPKB dijamin lancar.

MOTOR Plus-online.com - Enak banget tanpa KTP, STNK dan BPKB tetap bisa bayar pajak motor, cek daerah yang masih adakan pemutihan pajak motor.

Tunggu apalagi segera manfaatkan program pemutihan pajak motor 2022.

Masih ada beberapa daerah yang menggelar pemutihan pajak motor.

Buat yang masih bingung apa itu pemutihan pajak motor, bisa disimak maksudnya.

Pemutihan pajak motor merupakan salah satu program pemerintah berupa penghapusan atau pengampunan denda pajak yang dibebankan kepada pemilik motor.

Pemutihan pajak motor dilakukan penarikan dana dari pemilik kendaraan bermotor yang masih menunggak pajak motor atau mobil.

Jika belum juga melunasi pajak motor selama dua tahun, data kendaraan dihapus kepolisian.

Ingat, setelah masa berlaku STNK habis (pajak 5 tahunan), secara otomatis STNK mati dan pajak motor akan diblokir.

Baca Juga: Motor Tidak Akan Laku Dijual, Pemutihan Pajak Motor 2022 Tinggal Satu Hari Lagi

Dengan demikian, motor tidak akan laku dijual karena statusnya ilegal atau bodong.

Buat yang akan memanfaatkan program pemutihan pajak motor, masih ada enam daerah.

Berikut daerah yang masih adakan pemutihan pajak motor:

- DKI Jakarta (15 Desember 2022)

- Banten (31 Desember 2022)

- Jambi (19 Desember 2022)

- Sumatera Selatan (31 Desember 2022)

- Sumatera Barat (12 Desember 2022)

Baca Juga: Uang Kertas Rp 100 Perahu Pinisi Laku Setara Yamaha TMAX, Harga Aslinya Dibongkar Kolektor Uang Kuno

- Sulawesi Barat (25 Desember 2022)

Asyik nih bayar pajak motor tidak perlu lagi bawa KTP, STNK dan BPKB.

Pemotor masih ada yang belum tahu kalau ternyata bayar pajak motor bisa tanpa KTP, STNK dan BPKB.

Bagaimana caranya?

Pemerintah melalui Korlantas Polri sudah menyediakan cara membayar pajak tanpa harus repot datang ke Samsat.

Tanpa perlu membawa KTP, STNK dan BPKB bayar pajak motor tetap lancar.

Dengan sistem online, pemotor bisa menghemat waktu dan tenaga sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan membayar pajak motor.

Cara membayar pajak tanpa perlu KTP, STNK dan BPKB melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Baca Juga: Ajaib Kamera e-Tilang Bisa Tahu Pemotor Enggak Punya SIM, Awas Dendanya Bikin Nangis

Aplikasi SIGNAL resmi diluncurkan Korlantas Polri yang bisa diunduh di PlayStore atau Appstore.

Bukan cuma bayar pajak motor, aplikasi SIGNAL bisa juga untuk pelayanan pengesahan STNK Tahunan serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Berikut ini cara membayar pajak online atau melalui aplikasi SIGNAL:

- Registrasi Pengguna

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

- Memasukan foto eKTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

- Registrasi berhasil

-Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.

Baca Juga: Pemotor Bisa Dipenjara Gara-gara STNK, Tiga Keuntungan Pemutihan Pajak Motor di DKI Jakarta

Alur membayar pajak motor melalui aplikasi SIGNAL:

- Lakukan pengesahan STNK terlebih dahulu dengan memilih fitur “pendaftaran pengesahan STNK” di bagian tengah sebelah bawah aplikasi.

- Setelah itu, pilih NKRB yang akan dilakukan pengesahan.

- Kemudian akan tertera informasi nominal yang harus dibayarkan.

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP dan masukkan alamat pengiriman.

- Rekap biaya akan muncul di layar telepon, kemudian klik lanjut.

- Setelah muncul notifikasi cara pembayaran, pilih cara pembayaran, maka kode bayar akan muncul.

- Klik lanjut,dan piluh cara pembayaran sesuai dengan bank yang tersedia.

- Pengguna tinggal mengikuti arahan yang diberikan dan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang tertera.

- Proses selesai.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular