Debt Collector Gadungan Rampas Motor Warga di Banjarmasin, Motor Dipreteli Sebelum Dijual

Galih Setiadi - Selasa, 5 September 2023 | 12:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. 4 debt collector gadungan gasak motor warga di Banjarmasin

MOTOR Plus-online.com - Penagih utang atau debt collector gadungan berjumlah 4 orang merampas motor warga di Banjarmasin, untungnya berhasil ditangkap polisi.

Masing-masing debt collector gadungan itu berinisial EP, MI, SB, dan AF.

Perampas motor itu menggunakan modus debt collector dan mengambil motor korban secara paksa.

Keempat pelaku berhasil diringkus petugas kepolisian dari Polresta Banjarmasin Kalimantan Selatan.

Seperti yang disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian.

"Modusnya para pelaku mengaku sebagai debt collector untuk mengambil kendaraan roda dua dari para korban," ujarnya mengutip Kompas.com.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 365, Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.

Adapun mereka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca Juga: Aniaya Pemotor Nunggak Cicilan Empat Tahun, Debt Collector di Batam Kena Ciduk

Dalam aksinya, penagih utang palsu itu menjual motor hasil rampasannya.

Sebelum dijual, bagian-bagian motor dipreteli atau dicopot per bagian.

"Setelah itu kendaraan atau kendaraan roda dua ini oleh para pelaku dijual kembali ke loak," ungkapnya.

Warga yang mengalami perampasan motor oleh pelaku kemudian melapor ke Polresta Banjarmasin.

Hasil dari laporan warga yang menjadi korban, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap di berbagai daerah di Kalsel.

"Kami memastikan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dan jumlah kendaraan yang telah dirampas," pungkasnya.

Thomas mengimbau kepada masyarakat yang merasa kendaraannya pernah diambil paksa agar segera melapor ke Polresta Banjarmasin.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria di Banjarmasin Rampas Sepeda Motor Warga, Modus Jadi "Debt Collector""

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular