Bayar Pajak Kendaraan Online Tak Perlu Ke Samsat untuk Pengesahan Caranya Ikuti Petunjuk Polisi Ini

Aong - Jumat, 19 Januari 2024 | 23:02 WIB
FB Aldi Ali
Bayar pajak kendaraan online tidak perlu ke Samsat untuk ikuti petunjuk polisi ini

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang mau perpanjang STNK secara online namun merasa repot karena tetap harus ke Samsat juga.

Bayar pajak kendaraan online tak perlu ke Samsat untuk pengesahan caranya ikuti petunjuk polisi ini agar paham.

Untuk pembayaran pajak secara online memang menggunakan aplikasi onlin seperti umumnya.

Namun harus tahu caranya agar anda tidak perlu ke Samsat segala setelaj bayar pajak online tahunan. 

Signal layanan samsat digital nasional yang berbasis aplikasi untuk memudahkan masyarakat bayar pajak kendaraan.

Bayar pajak motor online tiak harus ke Samsat untuk mendapatkan cap diterangkan  Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal SIK.

Alfian memastikan pemilik kendaraan yang bayar pajak motor secara online tidak harus datang ke kantor Samsat.

"Untuk perpanjangan tahunan STNK secara online pemilik kendaraan tidak perlu ke Samsat, secara nasional dapat menggunakan aplikasi Signal," katanya, dilansir dari Kompas.com (17/1/2024).

Baca Juga: Asyik Pajak Motor Bisa Murah Berkat Pajak Progresif Dihapus, Berlaku di Daerah Ini

Baca Juga: Lelang Motor Murah Rp 6 Juta Ada Honda Revo Fit di Jakarta, Dokumen Lengkap Pajak Hidup

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular