"Apakah semuanya sama dengan aturan ganjil genap yang sebelumnya, kami menunggu pedoman teknis. Tapi secara umum akan sama, kurang lebihnya," ujar Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir 4 Juni.
Baca Juga: Ramai Perluasan Ganjil Genap, Kendaraan Apa Saja Yang Kena? Termasuk Motor Kah?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut sampai dengan akhir bulan Juni ini, menjadi PSBB masa transisi.
Pada saat itu pula yakni 4 Juni 2020, Anies mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pergub tersebut yang tercantum di laman https://corona.jakarta.go.id/id dan dilihat Warta Kota, menyebutkan bahwa Pergub mengatur pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap untuk motor dan mobil, di wilayah Jakarta.
Dalam Pergub termaktub bahwa definisi Masa Transisi adalah pelaksanaan pemberlakuan PSBB dengan melakukan penyesuaian berbagai kegiatan/ aktivitas masyarakat berdasarkan indikator kajian epidemologi, penilaian kondisi kesehatan publik dan penilaian kesiapan fasilitas kesehatan dan kewajiban masyarakat menerapkan pencegahan Covid-19.
Baca Juga: Bakal Laku Nih, Gubernur DKI Anies Baswedan Bilang Motor Listrik Gak Kena Ganjil Genap
Salah satu aturan baru yakni pemberlakuan ganjil genap untuk kendaraan roda empat dan roda dua pada masa transisi ini.
Pada Bab VI soal pengendalian moda transportasi yakni di Pasal 17 Pergub tersebut, disebutkan bahwa pengendalian moda transportasi dilaksanakan sesuai dengan tahapan masa transisi.
Pengendalian moda transportasi pada Pasal 17 Ayat 1 disebutkan meliputi:
a. Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
b. Kendaraan umum massal diisi paling banyak 50% dari kapasitas kendaraan dan pengendalian parkir pada luar ruang milik jalan (off street).