Find Us On Social Media :

Simak Aturan Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru, Awas SIM Bisa Dicabut

By Galih Setiadi, Selasa, 1 Juni 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi razia. Simak aturan pelanggaran lalu lintas terbaru, awas SIM bakal dicabut. (Kompas.com)

Akumulasi poin diberikan bagi pengemudi yang melakukan pengulangan pelanggaran dan atau kecelakaan lalu lintas.

Adapun, jenis akumulasi ada dua, yakni:

  1. 12 poin pelanggaran, maka penalti 1
  2. 18 poin pelanggaran, maka penalti 2.

Nantinya, mereka yang mendapatkan penalti satu dan dua akan diberikan pemberitahuan.

Mereka yang memiliki akumulasi jumlah poin tersebut, sanksinya tidak bisa melakukan perpanjangan maupun penggantian SIM.

Mereka yang memiliki nilai akumulasi 12 poin, SIM akan ditahan atau dicabut sementara sebelum putusan pengadilan.

Baca Juga: Gak Sembarangan, Bikers Penuhi Syarat Ini Kalau Mau Punya SIM Moge

Mereka juga harus melakukan pendidikan dan pelatihan mengemudi, jika ingin mendapatkan SIM-nya kembali.

Adapun, mereka yang telah mencapai poin 18, SIM akan dicabut atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Jika ada masa waktu sanksi pencabutan SIM dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka saat masa tersebut berakhir maka pemilik SIM bisa kembali mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali.

Syaratnya, pemilik SIM harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati SIM Bisa Dicabut, Ini Rincian Poin Pelanggaran Lalu Lintas Terbaru"