Find Us On Social Media :

Muatan Berlebihan Di Motor Bahayakan Pengendara Lain, Bisa Kena Tilang

By Harits Suryo, Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi sepeda motor membawa beban berlebih terjaring Operasi Keselamatan Jaya di UKI ()

Terlalu banyak muatan membahayakan diri pengemudi maupun pengguna jalan lain yang ada di sekitarnya.

Head of Safety Riding Promotions Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa beban berlebihan bisa mempengaruhi rasa berkendara.

"Bahaya dari membawa beban berlebih adalah hilangnya keseimbangan dan sulitnya manuver sehingga rawan kecelakaan. Padahal dalam aturan berlalu lintas, telah diatur tentang membawa barang pada kendaraan," ucap Agus beberapa waktu lalu.

Membawa barang muatan pada sepeda motor tidak bisa asal, karena ada regulasi yang mengatur terkait hal ini.

Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut pasal 10 ayat 4, ada persyaratan teknis angkutan barang dengan kendaraan bermotor; salah satunya adalah dengan sepeda motor.

Dijelaskan, muatan memilii lebar tidak melebihi setang kemudi, tinggi tidak melebihi 90 cm dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Memaksa Bawa Muatan Berlebih di Sepeda Motor"