Find Us On Social Media :

Muatan Berlebihan Di Motor Bahayakan Pengendara Lain, Bisa Kena Tilang

By Harits Suryo, Selasa, 14 Juni 2022 | 17:30 WIB
Ilustrasi sepeda motor membawa beban berlebih terjaring Operasi Keselamatan Jaya di UKI ()

MOTOR Plus-online - Perhatian bagi pemotor yang membawa muatan berlebihan di motor, bikin bahaya pemotor lain dan polisi bisa lakukan tilang.

Motor memang lebih praktis dibandingkan mobil, karena motor bisa sampai tujuan dengan cepat.

Motor bisa melewati kemacetan dengan mudah, berbeda dengan mobil yang susah untuk melewati kemacetan.

Akan tetapi masih banyak orang yang ingin praktis membawa barang yang jumlahnya banyak dipaksakan menggunkan motor.

Bawa barang berat dan besar pada sepeda motor merupakan aksi berbahaya bagi pengendara sepeda motor.

Selain melanggar hukum, kebiasaan ini juga dapat menyulitkan pemotor saat akan bermanuver.

Keselamatan bisa terancam, sekaligus mengganggu pengguna jalan lain saat berpapasan.

Seperti contoh yang terjadi baru-baru ini, Senin (13/6/2022).

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @dashcam_owners_indonesia, seorang pengendara motor membawa muatan sayur berlebih yang membuatnya oleng dan jatuh saat berbelok.

Baca Juga: Siapkan Rp 3 Juta Bagi Pelanggar Razia Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Besok untuk Denda Terbesar

Terlalu banyak muatan membahayakan diri pengemudi maupun pengguna jalan lain yang ada di sekitarnya.

Head of Safety Riding Promotions Wahana Agus Sani menjelaskan bahwa beban berlebihan bisa mempengaruhi rasa berkendara.

"Bahaya dari membawa beban berlebih adalah hilangnya keseimbangan dan sulitnya manuver sehingga rawan kecelakaan. Padahal dalam aturan berlalu lintas, telah diatur tentang membawa barang pada kendaraan," ucap Agus beberapa waktu lalu.

Membawa barang muatan pada sepeda motor tidak bisa asal, karena ada regulasi yang mengatur terkait hal ini.

Aturan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut pasal 10 ayat 4, ada persyaratan teknis angkutan barang dengan kendaraan bermotor; salah satunya adalah dengan sepeda motor.

Dijelaskan, muatan memilii lebar tidak melebihi setang kemudi, tinggi tidak melebihi 90 cm dari atas tempat duduk pengemudi, dan barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahaya Memaksa Bawa Muatan Berlebih di Sepeda Motor"