Gak Usah Bingung Masa Berlaku SIM Habis Selama Pandemi Virus Corona, Polisi Bongkar Cara dan Biaya Prosesnya

Galih Setiadi - Rabu, 20 Mei 2020 | 12:46 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi SIM. begini cara dan biaya perpanjang sampai bikin SIM baru resmi dari polisi.

MOTOR Plus-online.com - Pengendara motor banyak yang khawatir masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) miliknya habis.

Seperti yang brother tahu, masa berlaku SIM habis harus langsung diperpanjang.

Apalagi di tengah pandemi virus corona membuat akses menuju Samsat atau tempat lainnya terbatas.

Tapi tenang saja, brother tetap bisa mengurus SIM kok.

Baca Juga: Hore!!! SIM Masa Berlakunya Habis Tidak Langsung Mati Tapi Bisa Diperpanjang Berikut Ini Syaratnya

Baca Juga: Kabar Bagus Buat Bikers, SIM Mati di Tengah Wabah Virus Corona, Polisi Kasih Dispensasi Sebulan

Hal itu disampaikan oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Kalbar, Kompol Ahmadi.

"Sesuai dengan pasal 11 ayat (1) Perkap No. 9 Tahun 2012 masa berlaku SIM 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya," jelas Kompol Ahmadi dikutip dari TribunPontianak.co.id.

"Untuk penerbitan Perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas dan Mobil pelayanan SIM Keliling di masing-masing Kabupaten yang ada di Kalimantan Barat," ujar Kompol Ahmadi.

Nah, gimana sih ngurus SIM di tengah pandemi virus corona ini?

Baca Juga: Imbas Virus Corona Pemohon SIM Baru Anjlok Sampai 75 Persen, Kasi SIM Dirlantas Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Brother bisa melakukan perpanjangan SIM secara online tuh.

Standar waktu perpanjangan SIM untuk semua jenisnya adalah 30 menit.

Untuk lebih jelasnya, simak prosedur penerbitan perpanjangan SIM secara online:

1. Peserta membawa bukti registrasi online dari website www.sim.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Awas, Bagi yang Nekat Melanggar PSBB, Polisi Akan Blokir SKCK dan Tunda Permohonan Perpanjangan SIM Sampai 6 Bulan

2. Calon peserta perpanjangan SIM membawa syarat administrasi

3. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes Kesehatan

4. Calon peserta perpanjangan SIM membawa hasil tes Psikologi

5. Calon peserta perpanjangan SIM membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) SIM.

Baca Juga: Bukan Denda Uang, Sanksi Pelanggar PSBB di Daerah Ini Mulai dari Penyitaan Kendaraan Sampai Jadi Relawan Covid-19

6. Calon peserta perpanjangan SIM mengisi Formulir Pendaftaran

7. Calon peserta perpanjangan SIM mendaftar di Pokja Pendaftaran

8. Peserta perpanjangan SIM melakukan Identifikasi di Pokja Identifikasi dan Verifikasi yang meliputi:

- Foto

- Sidik Jari dan

- Tanda tangan

9. Peserta perpanjangan SIM menerima SIM yang diserahkan Petugas

Baca Juga: Bukan SIM yang Ditahan Tapi KTP Jika Tidak Pakai Masker Saat Pandemi Virus Corona, Begini Cara Urusnya

Berapa biaya yang diperlukan untuk perpanjangan SIM? Ini daftarnya:

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul "Masa berlaku SIM Anda Habis? Begini Cara Perpanjangannya"

Source : tribunpontianak.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular