Kabar Gembira Buat Bikers, Kemenhub Pastikan Bebas Larangan Mudik Idul Adha, Tapi Ada Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 29 Juli 2020 | 07:40 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik.

MOTOR Plus-online.com - Asyik banget, ada jaminan bebas larangan mudik Idul Adha nih.

Bikers bisa mudik maupun pulang kampung dengan tenang.

Berbeda dengan larangan mudik pada masa Idul Fitri alias lebaran beberapa waktu lalu.

Larangan mudik yang dituang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dipastikan enggak berlaku nanti.

Baca Juga: Asyik, Polisi Bebaskan Masyarakat Mudik ke Kampung Halaman Jelang Idul Adha, Gak Perlu SIKM dan Check Point PSBB

Kabar gembira ini langsung disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pemudik bisa pulang kampung menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 H yang jatuh pada Jumat (31/7/2020).

Antisipasi lonjakan mudik, pihaknya siap melakukan pemantauan di berbagai titik.

Kemenhub juga sudah menyiapkan personel dan telah berkoordinasi dengan instansi terkait.

Baca Juga: Mau Kembali ke Jakarta Masih Perlu Bawa SIKM? Kemenhub Kasih Jawaban Mengejutkan

Mulai dari kepolisian, operator transportasi hingga Dinas Perhubungan di daerah.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi bilang antisipasi mudik dilakukan di beberapa titik.

"Kami telah lakukan antisipasi di simpul-simpul transportasi, di jalan-jalan nasional dan tol," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, penjagaan arus mudik Idul Adha juga berada di lokasi wisata.

Baca Juga: Ada Hikmah Dibalik Larangan Mudik, Selama Periode Lebaran 2020 Angka Kecelakaan Turun 31 Persen

"Dan di daerah wisata yang diprediksi akan terjadi peningkatan arus kendaraan karena long weekend mulai Jumat, Sabtu, dan Minggu," lanjutnya.

Selain itu, Kemenhub telah meminta kepada seluruh operator transportasi untuk bersama-sama menciptakan transportasi yang aman dan produktif.

Lebih lanjut, Budi berkomitmen untuk menyediakan transportasi publik yang aman dan sehat, guna mencegah penyebaran Covid-19.

Hal itu menjadi syarat tersirat untuk pelaksaan mudik jelang Idul Adha 1441 H.

Baca Juga: Waduh, Mudik dan Arus Balik Lebaran 2020 Ternyata Masih Tinggi, Ratusan Kendaraan Gagal Masuk ke Jakarta Barat

"Kami berupaya membangun kepercayaan publik agar merasa percaya diri menggunakan transportasi publik seperti bus, kereta api, pesawat dan kapal," ucap Menhub.

Kemenhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pada saat menggunakan transportasi publik.

Protokol kesehatan menjadi salah satu syarat pelaksaan mudik Idul Adha 1441 H.

Mulai dari memakai masker dan pelindung wajah (faceshield), menjaga jarak, sering mencuci tangan/membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Gara-gara Satu Pemudik dari Jakarta Positif Virus Corona, Satu Kampung Langsung Dikarantina

Selain itu, pemudik juga harus melakukan rapid test atau PCR.

Hasil rapid test wajib menyatakan pemudik dengan hasil non reaktif.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menhub Pastikan Tidak Ada Larangan Mudik Idul Adha"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular