Tenang, STNK Hilang Tetap Bisa Balik Nama Kendaraan, Siapin Syarat Ini

Galih Setiadi - Rabu, 2 Juni 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
STNK jadi salah satu syarat balik nama kendaraan, tetap bisa diproses asal penuhi syarat ini.

MOTOR Plus-online.com - Jangan panik, STNK hilang tetap bisa balik nama kendaraan, siapkan syarat ini.

Yup, balik nama kendaraan bermotor sering dilakukan setelah beli motor bekas atau kendaraan lainnya.

Balik nama kendaraan sendiri diperlukan supaya mempermudah pembayaran pajak kendaraan, tanpa perlu memakai KTP dari pemilik sebelumnya.

Sebagai salah satu syaratnya, terkadang ditemui kasus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang.

Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Padahal, STNK salah satu dokumen yang wajib dibawa saat balik nama kendaraan.

Ada pula transaksi jual beli kendaraan yang tidak dilengkapi STNK.

Umumnya kendaraan bekas tanpa dokumen lengkap semacam ini harganya jadi lebih murah.

Jangan lupa penuhi beberapa syarat supaya balik nama tanpa STNK bisa diproses.

Baca Juga: Mau Balik Nama Kendaraan Gampang Banget Bro, Cuma Perlu Bayar Segini

Untuk balik nama tanpa STNK, ajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Adapun surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.

Artinya, STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Seperti BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000.

Jangan lupa sertakan bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.

Kemudian, pemohon tinggal menyiapkan berkas yang wajib dibawa.

Yaitu salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir, dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.

Tunggu apalagi, yuk diurus secepatnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Balik Nama Kendaraan jika STNK Hilang"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular