Tenang, STNK Hilang Tetap Bisa Balik Nama Kendaraan, Siapin Syarat Ini

Galih Setiadi - Rabu, 2 Juni 2021 | 13:15 WIB
Kompas.com
STNK jadi salah satu syarat balik nama kendaraan, tetap bisa diproses asal penuhi syarat ini.

Untuk balik nama tanpa STNK, ajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Adapun surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.

Artinya, STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Mau Dapat Pemutihan Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama, Ketahui Syaratnya

Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya.

Seperti BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuintasi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000.

Jangan lupa sertakan bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapatkan STNK atas nama pemilik yang baru, selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.

Baca Juga: 4 Provinsi Hapus Denda Pajak Kendaraan dan Bebas Bea Balik Nama Sampai 31 Desember

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular