Ini Denda Paling Mahal Razia Operasi Keselamatan Jaya 2022, Jangan Coba-coba Melanggar

Galih Setiadi - Selasa, 1 Maret 2022 | 08:15 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Cek denda paling mahal selama razia Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 

Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta

Baca Juga: Pemotor di Bawah Umur dan Melawan Arus Jadi Incaran Operasi Keselamatan Jaya 2022

Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

Dari ketujuh pelanggaran yang diincar polisi itu, rupanya denda berkendara dalam pengaruh alkohol yang paling mahal.

Baca Juga: Operasi Keselamatan Jaya 2022 Siap Digelar, Polisi Incar 7 Pelanggaran Ini

Daripada bisa dikenai denda hingga Rp 3 juta, mending jangan nekat berkendara dalam keadaan mabuk ya bro.

Selain itu, berkendara dalam pengaruh Alkohol bisa menyebabkan kecelakaan, yang merugikan diri sendiri ataupun orang lain.

Source : Instagram.com/tmcpoldametro
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular