Motor Nekat Lewat Trotoar, Ingat Denda Masuk Sel dan SIM Bisa Kena Tilang

Yuka Samudera - Jumat, 26 Mei 2023 | 15:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi. Mengendarai motor nekat lewat trotoar, ingat denda masuk sel dan SIM bakal kena tilang menghantui!

MOTOR Plus-Online.com - Awas motor jangan nekat naik dan lewat trotoar, ingat denda masuk penjara dan SIM bisa kena tilang polisi!

Sesekali masih sering ditemukan pengguna motor yang nekat lewat trotoar atau bahkan parkir di trotoar.

Padahal sudah jelas, trotoar difungsikan untuk para pedestrian atau para pejalan kaki.

Banyak polemik dan kasus viral para pejalan kaki yang protes atas kelakuan para oknum pengendara motor yang nekat lewat trotoar.

Nah untuk bikers atau brother MOTOR Plus jangan sesekali mencoba atau bahkan melintas lewat trotoar.

Apalagi jika terjebak kemacetan atau antrean lampu lalu lintas yang mengular, jangan sesekali merampas hak para pejalan kaki.

Sebagai informasi, kelakuan buruk ini jelas melanggar aturan berlalu lintas sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Hal tersebut tertulis pada pasal 106 ayat dua (2) pada UU LLAJ.

Baca Juga: Video Motor Honda BeAT Lewat Trotoar Dihadang Skateboarder, Warganet Langsung Dukung

Tertulis setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

Sedangkan hukuman bagi pengguna kendaraan itu sesuai dengan pasal 284 yang berbunyi;

"Pengendara kendaraan bermotor yang tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau sepeda, diancam dengan denda lima ratus ribu rupiah (Rp 500.000,-) atau kurungan maksimal dua bulan."

Ternyata, fenomena pemotor lewat trotoar pun kini menjadi sorotan Kepolisian RI.

TikTok @gregoriusaldwin95
Aksi skateboarder halangi pemotor Honda BeAT yang nekat terobos jalur trotoar.

Dikutip dari Kompas.com, Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi pernah menyebut ingin memberi efek jera bagi mereka yang berulang kali melakukan aksi itu.

Salah satunya yaitu mengevaluasi kelayakan kepemilikan atas Surat Izin Mengemudi (SIM) dari pemotor terkait usai dikenakan sanksi hukum berupa tilang.

Akan ada catatan rapor, jika pelanggar berulang kali melakukan kesalahan serupa seperti naik motor ke atas trotoar.

Sanksinya tidak main-main loh brother, SIM miliknya bakal dievaluasi pengadilan!

Baca Juga: Tanpa Akhlak Oknum Pemotor Usir Pejalan kaki di Trotoar Jalan Dewi Sartika

"Bikin rapor mereka yang tercatat berulang kali melanggar," ujar Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam keterangannya, (3/7/2022) saat itu.

Kompas.com
Ilustrasi motor lewat trotoar.

"Mudah-mudahan lewat bapak kita yang ada di pengadilan dievaluasi, masih layak tidak yang bersangkutan pegang SIM."

"Karena itu sudah jelas prioritas pejalan kaki dipakai, difabel buat lewat situ dipakai," tambahnya lagi.

Pada kesempatan itu, Firman juga meminta agar para polisi lalu lintas tak segan menindak tegas para pemotor yang melintasi trotoar.

Dia menegaskan fungsi dari trotoar seharusnya digunakan bagi pejalan kaki dan disabilitas.

Nah, masih nekat untuk mengendarai motor dengan lewat di atas trotoar?

Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular