Find Us On Social Media :

Asyiknya SIM Mati Gak Usah Bikin Baru, Tunggu Apalagi Buruan Perpanjang di Daerah Ini

By Galih Setiadi, Sabtu, 11 September 2021 | 07:15 WIB
Ilustrasi. SIM mati tinggal perpanjang, buruan ke daerah ini. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers pemilik Surat Izin Mengemudi atau SIM mati.

Asyiknya masa berlaku SIM mati gak perlu bikin baru lagi, tinggal perpanjang saja.

Soalnya lagi ada keringanan alias dispensasi perpanjangan SIM nih, bro.

Jangan sampai kelewat, program dispensasi SIM ini tinggal sebentar lagi!

Korlantas Polri kembali menerapkan kebijakan dispensasi perpanjangan SIM di Tanah Air.

Hal ini sejalan dengan diperpanjangnya kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari 7 hingga 13 September 2021.

kebijakan ini mengacu pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1835/IX/YAN/.1.1./2021.

Aturan dispensasi SIM masih berlaku khusus di Satpas yang masuk ke dalam wilayah PPKM Level 4.

Baca Juga: Keren, Satlantas Polres Wilayah Ini Kasih Bimbingan Gratis Buat Pemohon SIM yang Gagal

Baca Juga: Lebih Penting Bikin SIM atau Beli Motornya Dulu? Begini Kata Polisi

Jadi, dispensasi perpanjang SIM cuma berlaku bagi masa berlaku SIM yang mati di saat penerapan PPKM level 4.

Seperti yang dijelaskan Kombes Tri Julianto Djatiutomo, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri.

"Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 6 sampai 13 September 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 14 sampai 20 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tuturnya mengutip Kompas.com.

Ia juga mengatakan, Satpas yang beroperasi di wilayah PPKM Level 4 masih menerapkan pembatasan pemohon.

Baca Juga: Masih Berani Naik Motor Sambil Merokok, Siap-siap Setor 3 Kali Denda SIM Ketinggalan

Adapun pembatasan pemohon dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

Sementara daerah yang bukan berstatus PPKM level 4, sudah tidak ada dispensasi.

"Bagi Satpas yang masuk dalam wilayah Level 3, Level 2 dan Level 1, melaksanakan pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan mekanisme perpanjangan dalam situasi normal," ujar Djati.

Menurut Inmendagri Nomor 40 Tahun 2021, ada beberapa wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 sampai sekarang.

Baca Juga: Murah Banget Biaya Perpanjang SIM Bulan September 2021, Buruan Urus Nih Syaratnya

Simak daftar wilayah PPKM level 4 di bawah ini:

Jawa Timur

Bali

Aceh

Sumatera Utara

Baca Juga: SIM Mati Jangan Langsung Dibuang, Bisa Diperpanjang Sampai Tanggal Segini

Sumatera Barat

Kota Padang

Jambi

Kota Jambi

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka

Kalimantan Selatan

Kalimantan Tengah

Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur

Sulawesi Selatan

Kota Makassar

Sulawesi Tengah

Sulawesi Utara

Kabupaten Bolaang Mongondow

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Kupang

Papua Barat

Kabupaten Manokwari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Masih Menikmati Dispensasi Perpanjangan SIM"