Asyik Diskon Pajak Kendaraan Bisa Sampai 75 Persen, Kapan Mulai Berlaku?

Galih Setiadi - Kamis, 10 Maret 2022 | 20:25 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi STNK. Bakal ada diskon pajak kendaraan sampai 75 persen, kapan berlakunya?

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira, bakal ada diskon pajak kendaraan bisa sampai dengan 75 persen, wah kapan mulai berlakunya?

Kabar gembira buat bikers atau warga lainnya, terutama yang hendak bayar pajak kendaraan.

Muncul wacana diskon pajak kendaraan, enggak tanggung-tanggung bisa sampai 75 persen.

Gara-gara diskon pajak kendaraan sampai 75 persen, pastinya pajak jadi jauh lebih murah.

Kabar yang ditunggu-tunggu tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung sedang menyiapkan skema pemberian diskon pajak kendaraan.

Hal itu disampaikan Bapenda Lampung, Adi Erlansyah.

"Sementara ini pemberian diskon diwacanakan dalam 2 skema. Yakni dilihat dari CC kendaraan atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) tersebut," kata Adi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga: Pakai HP Bayar Pajak Kendaraan Online Lebih Murah Bukti Pengesahan STNK Dikirim ke Rumah Gak Antri

Baca Juga: Ada Diskon Pajak Kendaraan 50 Persen Bulan Maret 2022, Urus Sekarang Ini Syaratnya

Soal waktu pemberlakuan diskon pajak kendaraan, pihaknya masih menunggu peraturan gubernur.

"Saat ini sedang kita konsultasikan dengan BPK terkait rencana pemberian diskon PKB ini," tambah Adi.

Menurutnya, besaraan diskon pajak juga belum ditentukan apakah 50 persen, 60 persen atau 75 persen dari nilai PKB.

Selain menunggu peraturan gubernur, pihaknya juga perlu berkonsultasi soal diskon pajak kendaraan.

Baca Juga: Bulan Maret 2022 Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

"Kami juga akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kalau disetujui maka di pertengahan tahun akan dilaksanakan," ucapnya.

"Tetapi pemberian keringanan atau diskon pajak saja, kalau pemutihan kan itu menghilangkan potensi pajak," pungkasnya.

Di sisi lain, wacana diskon PKB tersebut disambut baik warga di Bandar Lampung.

Agung, warga Sukarame, Kota Bandar Lampung, berharap diskon pembayaran PKB bisa segera direalisasikan.

Baca Juga: Cepet ke Samsat Terdekat Urus Pajak Kendaraan Mati Tanpa Kena Denda, Ditunggu Akhir Maret 2022

"Pasti senang dengan kabar ini, apalagi saya ini belum bayar pajak," kata Agung

Menurut Agung, diskon pajak semacam ini juga sangat membantu masyarakat apalagi bagi mereka yang terdampak pandemi.

Hal senada dikatakan Dedi warga Sukabumi Bandar Lampung.

Menurutnya, diskon PKB seperti ini sangat membantu dirinya dalam memenuhi kewajiban selaku masyarakat yang tertib pajak.

Baca Juga: 2 Daerah Masih Adain Pemutihan Denda Pajak Kendaraan, Terakhir Bulan Ini Buruan Urus

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Gunawan mengaku belum endapat informasi mengenai rencana perpanjangan masa pemutihan di Lampung Selatan.

"Sampai saat ini kami belum mendapat informasi lebih lanjut dari provinsi mengenai perpanjangan program pemutihan di Lampung Selatan."

"Jelasnya kalau sudah ada perintah dari provinsi, kami sebagai perpanjangan tangan mereka di Lampung Selatan akan siap menjalankan," pungkasnya.

Buat brother yang berada di wilayah Lampung, tetap berdoa semoga diskon pajak kendaraan 75 persen bisa terealisasikan ya.


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Pemprov Lampung Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75 Persen, Masih Tunggu Pergub"

Source : Tribunlampung.co.id
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular